12 Orang yang Diamankan di Kawasan Kunti, BNNP Jatim Tetapkan 3 Tersangka

12 Orang yang Diamankan di Kawasan Kunti, BNNP Jatim Tetapkan 3 Tersangka

12 Orang yang Diamankan di Kawasan Kunti, BNNP Jatim Tetapkan 3 Tersangka
peristiwaterkininews.com,

Surabaya,- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari total 12 orang yang diamankan dalam Operasi Pemulihan Kawasan Rawan Narkotika Terpadu di Jalan Kunti.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Budi Mulyanto tersebut berhasil menyita 230 paket sabu, 222 butir pil ekstasi berlogo Hello Kitty, dan dua senjata tajam.

Selain itu, 22 butir pil hijau, 29 butir pil oranye, 10 butir pil alprazolam, dan sabu sebanyak 14 poket seberat 6,32 gram ikut diamankan.

Kepala BNNP Jatim Brigjenpol Budi Mulyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan BNNP dalam memberantas jaringan narkoba.

“Operasi di Jalan Kunti ini adalah bukti nyata komitmen tegas kami untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Budi, Minggu, 9 November 2025.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Kombespol M Suhanda menjelaskan bahwa dari 12 orang yang diamankan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Tangkapan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan terpisah.

“Dua orang tersangka inisial A dan AH, warga sekitar Jalan Kunti, sebagai pengedar dan diamankan dengan barang bukti sekitar 5 gram sabu,” bebernya.

“Lalu satu orang inisial AR, warga Jalan Kunti merupakan penerima ganja,” sambung Suhanda.

Sementara itu, 9 orang lainnya yang turut diamankan di lokasi menjalani proses asesmen untuk diarahkan ke program rehabilitasi. Mereka terbukti positif menggunakan narkotika namun tidak ditemukan barang bukti.

Suhanda menambahkan, penetapan ketiga tersangka ini sejalan dengan upaya BNNP Jatim mengembangkan jaringan peredaran narkotika.

Sebelumnya, BNNP Jatim bersama BNNP Sumatera Utara berhasil mengungkap pengedar ganja seberat 2 kilogram.

Tersangka berinisial OCS, warga asal Simalungun, Sumut. Ia diamankan di sebuah indekos di kawasan Kota Malang.

“Modus operandi yang digunakan tersangka OCS adalah pemesanan ganja melalui jasa pengiriman,” tandas Suhanda.

Saat ini, ketiga tersangka dari operasi Jalan Kunti beserta barang bukti yang disita sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Mako BNNP Jatim.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Alf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *