Awas, Motor Bekas Bisa Jadi “Bom Waktu”

Awas, Motor Bekas Bisa Jadi “Bom Waktu”

Awas, Motor Bekas Bisa Jadi “Bom Waktu”
peristiwaterkininews.com,

SURABAYA, – Membeli sepeda motor bekas (second) memang menjadi solusi jitu bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan dengan harga miring. Namun, tren ini menyimpan risiko besar yang sering kali diabaikan: ketidaksesuaian fisik kendaraan dengan dokumen.

‎Banyak calon pembeli merasa cukup hanya dengan melihat STNK dan BPKB yang tampak asli. Padahal, memegang dokumen lengkap bukan jaminan Anda aman dari jeratan hukum atau penyitaan pihak berwajib.

‎Pengecekan nomor rangka dan nomor mesin secara fisik adalah hukum wajib yang tak boleh ditawar. Mengapa demikian? Dalam banyak kasus, kendaraan yang dijual secara bekas bisa saja merupakan hasil modifikasi ilegal, penggabungan dua kendaraan berbeda (kanibal), atau bahkan kendaraan hasil tindak pidana yang nomor rangkanya telah diubah secara halus.

‎Kasus yang menimpa sejumlah warga saat melakukan cek fisik 5 tahunan di Samsat menjadi bukti nyata. Niat hati ingin taat pajak, namun berakhir dengan penyitaan unit karena nomor rangka yang terindikasi bermasalah atau tidak identik dengan data kepolisian.

‎Ketika kendaraan disita, pembeli biasanya berada dalam posisi yang paling dirugikan atau “maju kena mundur kena”:

‎Secara Hukum: Pembeli bisa dianggap sebagai penadah jika tidak bisa membuktikan iktikad baik dalam pembelian.

‎Secara Ekonomi: Uang sudah keluar, namun kendaraan justru ditahan sebagai barang bukti.

‎Prosedur Rumit: Pembeli seringkali diminta menyelesaikan masalah sendiri dengan pihak penjual atau showroom yang kerap kali lepas tangan setelah transaksi selesai.

‎Untuk menghindari nasib buruk tersebut, para pakar otomotif dan pihak berwenang menyarankan beberapa langkah preventif:

‎‎Cek Fisik Mandiri: Jangan hanya percaya ucapan penjual. Gunakan senter dan pastikan nomor rangka serta mesin bersih dari bekas las, kerokan, atau ketokan ulang yang tidak rapi.

‎Gunakan Aplikasi Cek Pajak: Manfaatkan aplikasi resmi kepolisian untuk mencocokkan data nopol dengan tipe kendaraan.

‎Cek Fisik di Samsat Sebelum Bayar: Jika memungkinkan, ajak penjual untuk melakukan cek fisik bantuan di Samsat sebelum uang diserahkan. Ini adalah cara paling aman untuk memastikan legalitas kendaraan.

‎Dokumen Pembelian Lengkap: Pastikan ada kuitansi bermaterai dan identitas penjual yang jelas (fotokopi KTP) untuk memudahkan pelacakan jika terjadi masalah hukum di kemudian hari.

‎Membeli motor bekas adalah soal ketelitian, bukan sekadar kepercayaan. Jangan sampai ambisi memiliki motor murah justru menjerumuskan Anda ke dalam pemeriksaan kepolisian yang melelahkan. Ingat, dalam urusan kendaraan bermotor, “teliti sebelum membeli” bukan sekadar jargon, melainkan perlindungan hukum bagi Anda.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *