Bangkalan,-Sidang lanjutan e-litigasi antara ahli waris Achmad dan PUDAM Bangkalan kembali digelar di Pengadilan Bangkalan. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua ini membahas lanjutan dari proses litigasi yang telah berlangsung sebelumnya,Selasa (05/08/2025).
Dalam sidang hari ini, kedua belah pihak hadir, namun sidang harus ditunda karena pendaftaran bukti-bukti sudah tutup.
Pihak pengadilan mengumumkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada minggu depan setelah semua prosedur yang diperlukan selesai.
Kuasa hukum penggugat, Sujarwanto, S.H., dengan tegas menyatakan bahwa langkah selanjutnya dalam kasus tanah HGB adalah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan akurat.
“Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk menelusuri asal-usul tanah SHGB dan memastikan bahwa kebenaran dapat terungkap,” tegas Sujarwanto.
Menurutnya, munculnya SHGB tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi kliennya, terutama terkait dengan proses penerbitan dan keabsahan dokumen tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya yakin BPN membuat dasar-dasar yang kuat dalam proses penerbitan SHGB.
Untuk menghindari penundaan sidang lagi, Sujarwanto berencana untuk mengupload bukti-bukti pada hari Senin (11/08/2025) sebelum sidang pada Selasa (12/08/2025).
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, pihak kuasa hukum tergugat enggan memberikan statement terkait sengketa yang sedang disidangkan.
Mereka menyatakan bahwa sidang ini sifatnya terbuka, sehingga tidak perlu memberikan statement tambahan di luar proses persidangan.
(GN)
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!