Bangkalan,-Sidang pembuktian bukti-bukti surat dalam sengketa tanah antara Achmad dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Sumber Sejahtera Bangkalan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan,Selasa (12/08/2025).
Sidang ini sempat tertunda seminggu sebelumnya karena kurangnya bukti-bukti yang diperlukan,dengan adanya sidang digulir kembali diharapkan dapat membuka jalan terang atas status kepemilikan lahan tersebut dan menjadi momentum untuk menjernihkan persoalan secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan bahwa apabila ada bukti tambahan, maka dapat diajukan kembali dalam proses persidangan.
Kuasa hukum Achmad selaku penggugat , Sujarwanto,S.H. telah mengunggah seluruh bukti-bukti tambahan secara resmi sebelum sidang untuk mempercepat proses persidangan.
“Beberapa bukti surat yang diajukan oleh tergugat sudah kami baca,ada beberapa menurut undang-undang dalam sistem pelimpahan oleh PU tapi banyak yang tercatat,kami akan uji lagi penyerahannya seperti apa”.ujar Sujarwanto.
Sujarwanto mengatakan,pihak pengadilan telah melakukan penelaahan awal terhadap bukti surat yang diajukan, namun belum melakukan pemeriksaan secara detail.
“Berdasarkan penelaahan sekilas, dokumen tersebut tampaknya terkait dengan pelimpahan pekerjaan,”kata Sujarwanto.
Menurutnya,sidang berjalan sesuai tahapan namun tak menemukan titik yang sesuai harapan.
“Agar bisa mengungkapkan kejelasan titik permasalahan,”tutur Sujarwanto.
Bukan hanya itu,Sujarwanto telah mempersiapkan saksi-saksi untuk sidang kedepannya.
“Pemeriksaan saksi diagendakan minggu depan,Kami akan membuka fakta- fakta hukum yang mungkin bisa menunjukkan ada perubahan atau tidak lahan tersebut,”imbuhnya.
Sementara itu, PUDAM Bangkalan mempertahankan sikapnya,pihak kuasa hukum PUDAM enggan memberikan keterangan terkait persidangan bukti surat.Meskipun diminta untuk memberikan statement, mereka tetap tidak memberikan komentar terkait kasus ini.
Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.
(GN)
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!