Surabaya,– Ormas Arek Suroboyo Bergerak (ASB) turun tangan melakukan pendampingan hukum terhadap tiga mantan karyawan Valhalla Spectaclub yang mengaku dipecat secara sepihak. Para pekerja tersebut menilai keputusan manajemen tidak disertai alasan yang jelas dan tanpa adanya peringatan sebelumnya,Senin (15/09/2025).
Selain dugaan pemecatan semena-mena, pihak manajemen Valhalla Spectaclub juga dituding tidak memenuhi kewajiban memberikan hak-hak normatif karyawan. Kondisi ini menambah sorotan publik terhadap praktik ketenagakerjaan di sektor hiburan malam di Surabaya.
Tiga mantan karyawan Valhalla Spectaclub yang kini meminta perlindungan hukum kepada ASB adalah Rohman, Catur Andryanto, dan DJ Jack. Mereka telah memberikan kuasa penuh kepada ASB untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang selama ini diabaikan perusahaan.
Rudi Gaol, Pengawas ASB, menjelaskan bahwa para pekerja tersebut tidak pernah menandatangani kontrak kerja resmi. Namun, mereka tetap dipekerjakan dengan gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
“Kondisi ini jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan,”jelas Rudi Gaol.
Lebih jauh, Rudi mengungkapkan bahwa perusahaan juga bermasalah dalam pemenuhan hak tunjangan hari raya (THR).
“Hal ini terjadi kepada DJ Jack, terkait tunjangan hari raya yang hanya diberikan setengah oleh pihak manajemen. Hingga saat ini, tidak ada kejelasan tentang sisa tunjangan hari raya yang belum dibayarkan,” ujarnya.
Rudi menambahkan, permasalahan di Valhalla Spectaclub tidak hanya berhenti pada persoalan karyawan. Ia menyebut ada vendor yang bekerja sama dengan manajemen namun hingga kini belum menerima pembayaran. Hal ini menunjukkan adanya pola pengelolaan perusahaan yang tidak profesional.
“Kami tetap mengawal kasus ini terkait ketenagakerjaan, agar anak bangsa tidak lagi diperlakukan sewenang-wenang oleh perusahaan yang abai terhadap aturan,” tegas Rudi.
Menurutnya, praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena akan merugikan banyak pihak, baik pekerja maupun rekanan bisnis.
Ia juga menyebutkan bahwa seorang pengacara, Belly Karamoy, S.H., M.H., telah melayangkan somasi kedua terhadap Valhalla Spectaclub. Somasi ini terkait tagihan vendor yang tidak dibayarkan selama beberapa bulan, dengan nilai mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
