Penuhi Panggilan Polrestabes Surabaya,ASB Beberkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT. Gas Alam Sentosa

Penuhi Panggilan Polrestabes Surabaya,ASB Beberkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT. Gas Alam Sentosa

Penuhi Panggilan Polrestabes Surabaya,ASB Beberkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT. Gas Alam Sentosa
peristiwaterkininews.com,

Surabaya, – Organisasi Masyakat Arek Suroboyo Bergerak (ASB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Kali ini, ASB memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan sebuah perusahaan,Selasa (16/09/2025).

Kasus tersebut menyeret nama PT. Gas Alam Sentosa, tempat di mana seorang pekerja bernama Badrus Sholeh pernah bekerja. Badrus menjadi korban kecelakaan kerja,insiden itu menimbulkan luka serius dan menambah daftar panjang kasus pekerja yang dirugikan akibat kelalaian perusahaan.

Alrein,Sekjen ASB menjelaskan bahwa pemanggilan pihaknya oleh Polrestabes Surabaya berkaitan dengan penyelidikan kasus kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja bernama Badrus Sholeh.

“Kasus ini menjadi sorotan karena diduga kuat perusahaan tempat korban bekerja, PT. Gas Alam Sentosa, tidak menjalankan kewajiban ketenagakerjaan secara benar,”ucap Alrein kepada awak media Peristiwa Terkini News.

Menurut keterangan Sekjen ASB, Badrus selama bekerja di perusahaan tersebut tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, ketika kecelakaan kerja menimpa dirinya, korban tidak memperoleh hak santunan maupun perlindungan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja,” tegasnya.

Lebih jauh,Sekjen ASB menilai perusahaan juga melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini menunjukkan kelalaian perusahaan dalam memberikan jaminan keselamatan kepada para pekerja.

Tidak hanya itu, Sekjen ASB juga menyinggung dugaan pelanggaran lain yang dilakukan PT. Gas Alam Sentosa, termasuk terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dinilai tidak sesuai aturan.

“Perusahaan tidak boleh abai. K3, BPJS, hingga pengelolaan lingkungan adalah kewajiban hukum, bukan pilihan. Negara harus hadir menegakkan aturan agar pekerja tidak terus-menerus menjadi korban,” ujarnya.

Sekjen ASB menambahkan bahwa ada kecurigaan dan dugaan terkait surat izin transportir bahan berbahaya bagi unit truk milik PT Gas Alam Sentosa.

“Surat izin tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan rekomendasi dari Kementerian Sumber Daya Alam,”imbuhnya.

Saat ini, penyidik Polrestabes Surabaya masih mendalami keterangan yang diberikan ASB dan sejumlah saksi lain. Jika terbukti bersalah, PT. Gas Alam Sentosa dapat dijerat dengan sanksi pidana maupun perdata sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan dan lingkungan hidup yang berlaku.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Gatra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *