Surabaya, – Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa tiga mantan karyawan Valhalla Spectaclub mulai menunjukkan perkembangan positif. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Surabaya resmi memanggil pihak manajemen dan mantan karyawan untuk melakukan klarifikasi awal serta menentukan arah penyelesaian, Senin (06/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kronologi dan pandangan masing-masing terkait permasalahan hubungan kerja yang berujung pada PHK.
Dari hasil pembahasan awal itu, Disnakertrans menyimpulkan bahwa permasalahan akan dilanjutkan ke tahap mediasi pada minggu depan untuk mencari jalan keluar yang adil bagi semua pihak.
Namun demikian, pihak manajemen Valhalla melalui menyampaikan bahwa pihaknya masih berharap agar jeda waktu menjelang mediasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Harapan kami, sebelum minggu depan sudah ada titik temu. Prinsipnya kami ingin persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Kuasa Hukum dalam pertemuan di kantor Disnakertrans Surabaya.
Dalam kesempatannya,Ivan Kuncoro juga menambahkan, salah satu eks karyawan yang bernama Dj Jack (Tanu Cahyono) selama bekerja di Valhalla tidak memiliki keterikatan kerja formal berupa kontrak kerja. Hal itu, menurutnya, menjadi dasar bahwa hubungan kerja tersebut bersifat tidak tetap dan dapat dihentikan sewaktu-waktu.
Sementara itu, pihak eks karyawan yang didampingi oleh pengawas dan pendamping hukum, Rudi Gaol, membantah pernyataan tersebut.
Menurut Rudi, meskipun tidak ada kontrak tertulis, hubungan kerja tetap sah apabila memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Rudi menjelaskan, dalam Pasal 60 UU Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja disebutkan bahwa masa percobaan kerja hanya dapat diterapkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dengan durasi maksimal tiga bulan. Selama masa percobaan tersebut, pengusaha tetap wajib membayar upah sesuai ketentuan upah minimum yang berlaku.
“Jika ketentuan itu dilanggar, maka ada ancaman sanksi pidana bagi pihak pengusaha,” tegas Rudi.
Rudi Gaol menekankan agar proses mediasi nantinya benar-benar mengedepankan kepastian hukum dan keadilan bagi para pekerja. Ia berharap, manajemen Valhalla dapat memenuhi seluruh hak-hak karyawan yang di-PHK, termasuk gaji, pesangon, maupun kompensasi kerja lainnya sesuai aturan.
“Intinya kami tidak menutup ruang mediasi dan dialog, tapi penyelesaian harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Kami ingin hak-hak karyawan dipenuhi tanpa ada pengurangan,” pungkas Rudi Gaol.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
