Operasi Tumpas Narkoba, Polisi Sita 1,01 Kg Sabu

Operasi Tumpas Narkoba, Polisi Sita 1,01 Kg Sabu

Operasi Tumpas Narkoba, Polisi Sita 1,01 Kg Sabu
peristiwaterkininews.com,

SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 23 kasus narkotika dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan mengatakan, selama operasi berlangsung, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, dengan jumlah terbesar berupa sabu.

“Dari 23 laporan polisi, kami menetapkan 27 orang tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan,” kata AKBP Irwan Kurniawan saat press release. Senin (24/8/2026).

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram dan tembakau sintetis seberat 148,99 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita 26 unit telepon seluler berbagai merek, sembilan timbangan elektrik, satu unit kendaraan roda dua, uang tunai Rp9.170.000, 13 bendel klip plastik kosong, serta satu alat press.

Menurut Irwan, para tersangka dalam kasus tersebut diduga berperan sebagai pengedar maupun perantara aktif dalam transaksi narkotika.

“Modus operandinya adalah menguasai dan menjual narkotika secara langsung kepada konsumen. Dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan, pelaku mendapatkan keuntungan finansial,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Irwan menambahkan, jika dihitung berdasarkan asumsi harga sabu sekitar Rp1,2 juta per gram, nilai barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp1,212 miliar.

“Apabila satu gram bisa dikonsumsi oleh 10 orang, maka dari barang bukti yang kami amankan ini kurang lebih dapat menyelamatkan 10 ribu jiwa,” jelasnya.

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga wilayah Perak. Dengan slogan ‘Jogo Perak’, berarti kami jago wilayahnya dan kami jago masyarakatnya, dengan membuat wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersih dari narkoba,” tegas Irwan.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkoba diminta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami membutuhkan peran serta masyarakat. Apabila memiliki informasi atau hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, silakan sampaikan kepada kami. Mari bersama-sama bersinergi dan berkomitmen agar wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak bebas dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Ayad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *