SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja kota (Satpol PP) bersama jajaran Kelurahan Wonokusumo, dan Kecamatan Semampir, melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas selokan besar di wilayah Mrutukalianyar, Selasa (26/08/2026).
Penertiban tersebut dihadiri langsung oleh Lurah Wonokusumo, Ketua RT dan RW setempat, serta petugas gabungan. Bangunan yang ditertibkan diketahui berdiri permanen di atas saluran air utama yang menjadi jalur pembuangan dan aliran sungai di kawasan padat penduduk tersebut.
Effendi selaku pihak kelurahan mengungkapkan, penertiban dilakukan karena bangunan tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan pemanfaatan sempadan sungai/saluran.
“Penertiban ini kami lakukan karena memang melanggar Perda dan untuk mengembalikan arus air sungai agar lancar kembali,” ujar Effendi di lokasi.
Menurutnya, pihak kelurahan sudah jauh hari memberikan himbauan dan peringatan kepada warga yang mendirikan bangunan di atas selokan besar.
“Jauh hari sebelum penertiban kami dari pihak kelurahan sudah menghimbau kepada warga yang mendirikan bangunan di atas selokan besar agar membongkar dan jangan mendirikan lagi bangunan tersebut. Karena dengan adanya bangunan di atas sungai bisa menghambat warga untuk membersihkan sungai, jadi tidak tergantung dengan pemerintah dan warga bisa kerja bakti bersama,” pungkasnya.
Effendi menambahkan, setelah pembongkaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan normalisasi saluran.
“Untuk pembersihan kami juga akan menerjunkan Dinas Lingkungan Hidup dan dinas PU,” imbuhnya.
Dengan penertiban ini, diharapkan fungsi selokan besar di Mrutukalianyar dapat kembali normal, terutama untuk mengantisipasi penyumbatan dan banjir saat musim hujan, serta memudahkan warga untuk melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan secara mandiri.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Mantap