Mediasi Polsek Semampir, Pemilik Toko Memaafkan

Mediasi Polsek Semampir, Pemilik Toko Memaafkan

Mediasi Polsek Semampir, Pemilik Toko Memaafkan
peristiwaterkininews.com,

Surabaya,– Polsek Semampir memberikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan pencurian di kawasan Karang Tembok, RW 04 pada Sabtu (05/09/2026). Peristiwa tersebut diketahui pemilik toko setelah melihat rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto, S.H. meluruskan informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat. Ia menegaskan, kejadian tersebut bukan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) maupun pengeroyokan.

“Melainkan aksi pengambilan rokok kaleng oleh seorang pengamen di sebuah toko yang tengah ditinggal pemiliknya ke ruangan dalam,” terang Kompol Herry, Senin (07/09/2026).

Menurutnya, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya. Polisi juga mengimbau warga agar tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.

“ Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.

Kompol Herry menjelaskan, kerugian dalam kejadian tersebut diperkirakan sekira Rp160 ribu. Berdasarkan penanganan yang dilakukan, perkara tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan sehingga tidak diproses sebagai tindak pidana berat.

Polisi kemudian memfasilitasi mediasi yang dihadiri pemilik toko, Bu Yuli, Ketua RW 04 Karang Tembok beserta jajaran, serta keluarga terduga pelaku.

Dalam mediasi tersebut, Bu Yuli menyatakan telah memaafkan perbuatan terduga pelaku dan tidak meminta ganti rugi atas rokok yang diambil.

“Saya sudah lega karena bisa diselesaikan dengan baik. Harapannya, hal-hal seperti pencurian ini tidak terulang lagi,” ujar Bu Yuli.

Bu Yuli juga menegaskan bahwa keputusan untuk memaafkan dan mengikhlaskan kerugian tersebut merupakan kemauannya sendiri.

“Mediasi berlangsung secara kekeluargaan tanpa tekanan maupun biaya. Sementara itu, warga meminta agar terduga pelaku tidak kembali mengamen di lingkungan Karang Tembok RW 04,” tegasnya.

Setelah mediasi selesai, polisi mengambil langkah pembinaan. Terduga pelaku diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Liponsos untuk mendapatkan pembinaan. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan main hakim sendiri dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana.

*) Oleh : Gatra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *