Satpol PP Dinilai Tebang Pilih Dalam Melakukan Penertiban

Satpol PP Dinilai Tebang Pilih Dalam Melakukan Penertiban

Satpol PP Dinilai Tebang Pilih Dalam Melakukan Penertiban
peristiwaterkininews.com,

Surabaya,– Pengawasan tim gabungan di kawasan Pasar Buah Tanjung Sari 77, Asemrowo, Surabaya, terkait jam operasional membuat pedagang cemas takut barangnya disita.

Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta unsur TNI-Polri melakukan penertiban pedagang pasar buah, Rabu (15/9/2026) malamZ

Owner Pasar Buah Tanjung Sari 77, Haji Mochamad Ali, mempertanyakan pola pengawasan tersebut. Ia menyebut petugas datang berulang kali dalam sehari untuk melakukan pemantauan dan dokumentasi.

Menurut Ali, pengawasan seharusnya dilakukan dengan pendekatan pembinaan, terlebih aktivitas di pasar tersebut tidak menimbulkan keributan atau perlawanan dari pedagang.

“Tiga pilar selalu mengayomi, jangan mengintimidasi pedagang. Pedagang ini mencari nafkah, bukan melakukan kejahatan,” kata Haji Ali, kepada awak media

Ia mengatakan, para pedagang sebenarnya kooperatif terhadap petugas. Namun, kehadiran aparat gabungan membuat sebagian pedagang takut, terutama karena khawatir barang dagangan mereka diambil.

“Cuman mereka kan komplain ke kita bahwasannya kita ketakutan, cemas gitu. Takut barangnya diambil,” ujarnya.

Ali juga mempertanyakan dasar kedatangan petugas ke kawasan pasar. Ia mengaku telah menanyakan surat tugas kepada sejumlah petugas yang datang, tetapi tidak mendapatkannya.

“Seperti harusnya tutup, harus tetapi jam operasional. Mereka ketika melakukan dokumentasi dan lain sebagainya, ada nggak surat tugasnya ketika ditanyakan? Ketika saya tanya, satu persatu nggak ada,” ungkapnya.

Ali juga mempertanyakan intensitas pengawasan terhadap Tanjung Sari 77. Ia menilai pasar tersebut seolah menjadi sasaran utama, sementara masih ada pasar lain yang aktivitasnya juga berlangsung di luar ketentuan jam operasional.

“Kenapa yang disorot cuman Tanjung Sari? Padahal masih banyak pasar-pasar yang lain itu yang beroperasinya itu 24 jam. Tapi mereka lemah pengawasan. Salah satu contoh, Pasar Keputran,” katanya.

Ali menyebut pengelola mulai menyiapkan langkah hukum untuk merespons apa yang mereka nilai sebagai tindakan provokasi atau intimidasi terhadap pedagang.

Ia mengatakan setiap kegiatan petugas telah didokumentasikan untuk menjadi bahan apabila nantinya diperlukan dalam proses pengaduan.

“Cuman kami sih memang sudah menuju kuasa hukum ya. Untuk setiap kali mereka melakukan provokasi, intimidasi. Kami ada dokumentasi, kami serahkan sama tim kami,” katanya.

Dalam waktu dekat, pihaknya berencana mengirim surat kepada dinas terkait, Pemerintah Kota Surabaya maupun DPRD Surabaya.

“Dalam waktu dekat kayak tim kami bersurat ke dinas terkait, Balikota atau DPRD mungkin. Itu yang dilaksanakan,” ujarnya.

Ali berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada penertiban. Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan aturan yang diterapkan kepada pedagang sekaligus memastikan pengawasan dilakukan secara transparan.

“Jangan sampai pedagang merasa ketakutan. Kalau ada aturan, sampaikan dengan baik dan lakukan pembinaan,” pungkasnya.

*) Oleh : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *