SURABAYA – Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran mengungkap 1.870 kasus tindak pidana narkoba selama Juli hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 2.382 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan itu menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.
“Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum,” kata Kombes Pol Abast dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan menyebut, polisi mengamankan berbagai jenis barang bukti. Di antaranya 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, 148 batang tanaman ganja, 27.571 butir ekstasi, 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.
Dari jumlah barang bukti tersebut, polisi memperkirakan pengungkapan kasus selama Triwulan III 2026 telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kurniawan.
Dalam penanganannya, penyalahguna narkotika menjalani asesmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara terhadap pengedar dan jaringan narkoba, polisi melakukan penegakan hukum.
Selain pengungkapan secara keseluruhan, Ditresnarkoba Polda Jatim juga mencatat tujuh kasus menonjol dengan 11 tersangka. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 batang tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, dan 3.900 butir Happy Five.
Kurniawan mengatakan pemberantasan narkoba dilakukan melalui langkah preemtif, preventif, dan represif.
“Kami terus melakukan langkah preemtif melalui sosialisasi dan edukasi, preventif melalui berbagai kegiatan pencegahan, serta represif melalui penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba,” katanya.
Salah satu kasus menonjol diungkap di Surabaya dengan tiga tersangka, yakni FS, DA, dan JA. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda dengan barang bukti 44,662 kilogram sabu.
Dari penyidikan sementara, FS diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran narkoba. Sedangkan DA dan JA diduga berperan menyiapkan serta mencatat transaksi ekstasi dan etomidate.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus lainnya terungkap di Kabupaten Malang. Polisi menangkap RI dan menemukan greenhouse yang diduga digunakan untuk membudidayakan 148 batang tanaman ganja.
RI mengaku memperoleh bibit ganja tersebut dari SL, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Sementara di sekitar Stasiun Pasar Turi, Surabaya, polisi menangkap IA. Dari tangannya diamankan 1.932 cartridge vape berisi cairan mengandung etomidate dengan total volume 842,5 mililiter.
Kurniawan menyebut penggunaan etomidate dalam liquid rokok elektrik menjadi salah satu modus yang kini menjadi perhatian kepolisian.
“Modus yang kami temukan adalah penggunaan cairan yang mengandung etomidate dalam liquid rokok elektrik. Temuan ini menjadi perhatian kami dan perlu diwaspadai masyarakat,” pungkasnya.
