SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap pemasangan jaringan kabel milik penyedia layanan internet dan telekomunikasi yang tidak mengantongi izin. Kabel yang dipasang secara ilegal di atas aset pemerintah akan ditertibkan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa pemeriksaan jaringan kabel akan dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh provider mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ia meminta penyedia layanan telekomunikasi mengurus perizinan melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya sebelum memasang jaringan kabel.
“Apabila pemasangan dilakukan tanpa izin, jaringan tersebut akan ditertibkan,” ujar Eddy, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, setiap pemasangan jaringan kabel, termasuk penggunaan tiang dan ruang jalan milik Pemkot Surabaya, harus memenuhi persyaratan perizinan.
Dalam proses pengawasan, Diskominfo bertanggung jawab mengidentifikasi perusahaan pemilik jaringan. Sementara itu, pelaksanaan penertiban di lapangan dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan DSDABM Surabaya.
Eddy mengungkapkan, keberadaan kabel tanpa izin masih ditemukan di sejumlah titik, terutama di kawasan pinggiran kota dan lingkungan permukiman warga.
Berbeda dengan kawasan jalan protokol yang relatif lebih tertib, pemasangan jaringan kabel di wilayah perumahan masih menjadi perhatian karena sejumlah provider diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
“Biasanya kalau di jalan-jalan protokol mereka berizin. Tapi kalau sudah masuk ke pinggiran-pinggiran, kadang-kadang mereka mengabaikan itu. Termasuk di kawasan perumahan, masih banyak ditemukan,” katanya.
Pemkot Siapkan Penataan Kabel Bawah Tanah
Selain melakukan penertiban, Pemkot Surabaya juga berupaya memperbaiki tata kelola jaringan utilitas melalui sistem ducting. Metode ini dilakukan dengan menempatkan jaringan kabel di bawah tanah sehingga tidak lagi bergelantungan di udara.
Kawasan Kota Lama Surabaya telah dilengkapi fasilitas tersebut. Ke depan, sistem serupa direncanakan diperluas ke sejumlah jalan utama guna mengurangi kesemrawutan kabel udara.
“Ke depan, penataan serupa akan diperluas ke jalan-jalan utama untuk mengurangi keberadaan kabel udara yang semrawut,” imbuh Eddy.
Ia menjelaskan, sesuai arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, program penurunan jaringan kabel dan listrik ke bawah tanah ditargetkan mulai dilaksanakan pada 2027.
Adapun wilayah yang menjadi prioritas awal meliputi koridor Jalan Ahmad Yani hingga kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya dalam membenahi infrastruktur perkotaan agar lebih tertata, rapi, dan mendukung kenyamanan masyarakat.
Eddy kembali mengingatkan seluruh provider agar memenuhi ketentuan perizinan sebelum melakukan pemasangan jaringan baru. Pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan diharapkan dapat mencegah penggunaan aset daerah secara tidak sesuai aturan.
Dengan langkah tersebut, penataan jaringan kabel di Surabaya diharapkan berjalan lebih tertib sekaligus mendukung pengelolaan ruang kota yang lebih baik.
