Abaikan Aturan Perda Terkait Penjualan Minuman Beralkohol Dan Suguhan Wanita, Kafe Kalimas Tetap Beroperasional

Abaikan Aturan Perda Terkait Penjualan Minuman Beralkohol Dan Suguhan Wanita, Kafe Kalimas Tetap Beroperasional

peristiwaterkininews.com,

Surabaya – Walaupun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP kota Surabaya sudah menggelar patroli besar-besaran jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Nomor 000.1.10/29094/436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi pada Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Namun hal ini tidak di gubris oleh 6 (enam) pelaku usaha warung remang remang yang dimana tetap masih buka di malam Natal pada Minggu (24/12/2023)

Lantunan musik mulai terdengar telinga sesaat melewati Pintu 2 Penyeberangan Kamal-Ujung, Pelabuhan Tanjung Perak, Jalan Kalimas Baru, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantikan,

Rupanya, suara musik tersebut berasal dari warung remang-remang yang berjarak lebih kurang 100 meter dari pintu masuk Pelabuhan Tanjung Perak.

Bukan hanya dentuman musik di dalamnya juga terlihat sejumlah wanita sedang menemani sekelompok pria. Lengkap tersaji belasan minuman beralkohol (mihol) di atas meja

Hasil penelusuran wartawan Peristiwa Terkini News, ternyata di kawasan tersebut terdapat 6 warung remang-remang. Namun jaraknya berjauhan.

Hingga berita ini ditayangkan Peristiwa Terkini News akan lakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna menyajikan pemberitaan yang berimbang.

(Mtsr)

READ  Pemuda Indonesia dan Majelis Cangkir Al Ishaqy Kolaborasi Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *