Achmad VS PUDAM Bangkalan : Sidang Sengketa Tanah Berlanjut dengan Kesaksian Penting

Achmad VS PUDAM Bangkalan : Sidang Sengketa Tanah Berlanjut dengan Kesaksian Penting

Achmad VS PUDAM Bangkalan : Sidang Sengketa Tanah Berlanjut dengan Kesaksian Penting
peristiwaterkininews.com,

Bangkalan,- Sidang kasus sengketa tanah antara Achmad dan PUDAM Bangkalan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bangkalan. Agenda utama adalah pemeriksaan saksi dari pihak Achmad sebagai penggugat.

Dalam sidang yang berlangsung hari ini,Kamis (21/08/2025),ada 2 saksi yang dihadirkan oleh Achmad untuk memberikan kesaksian penting terkait kepemilikan tanah yang disengketakan.

Mustakim sebagai saksi yang dihadirkan oleh Achmad mengatakan,tanah yang disengketakan memang milik Achmad dan telah dikuasai oleh keluarganya sejak lama.

“Tanah tersebut dari pembagian memang di wariskan kepada Achmad,”,kata Mustakim.

Ia mengungkapkan,pembagian warisan dengan cara musyawarah sekeluarga adalah bentuk tradisi desa Karang Nangka.

“Karena,semua saudara dari Achmad sudah dapat jatah masing-masing dari warisan tersebut,Achmad dapat jatah yang saat ini sebagaian tanahnya bersengketa dengan PUDAM.

Saksi yang dihadirkan oleh penggugat, Achmad harus menghadapi cecaran pertanyaan yang tajam dari kuasa hukum tergugat, PUDAM Bangkalan.Pertanyaan-pertanyaan tersebut difokuskan pada proses-proses pelimpahan warisan yang menjadi dasar klaim Achmad atas tanah yang disengketakan.

Dalam kesempatannya,Sujarwanto,S.H. kuasa hukum penggugat menjelaskan, bahwa dari kesaksian saksi penggugat, peralihan tersebut terjadi Pak Madroji sudah meninggal.

“Dari kesaksian 2 orang saksi,kita cukup bisa lihat bahwa perdebatan ini sangat berbeda dalam peribahasanya Durian VS Timun,”jelas Kuasa hukum penggugat.

Menurutnya,kasus sengketa ini dirinya berupaya untuk selalu memperjuangkannya.

“Sebagai Lembaga Bantuan Hukum Kosgoro tetap bertekad membela hak rakyat agar mendapatkan keadilan yang setara,”tutur Sujarwanto.

Bukan hanya itu,Ia meyakinkan rekan-rekan hakim masih mempunyai jiwa keadilan untuk menegakkan supremasi hukum yang ada di Indonesia.

“Sidang ini menjadi salah satu momen penting dalam perjuangan Achmad untuk mempertahankan haknya atas tanah yang disengketakan,”tegasnya.

Masih lanjutnya,sengketa tanah ini akan terus berlanjut dengan agenda berikutnya. Semua pihak berharap agar putusan hakim dapat adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

READ  Polres Tanjung Perak Hadiri Hantar Sambut Kepala Kantor Kesyahbandaran

Sujarwanto menambahkan,kasus sengketa tanah ini menarik perhatian masyarakat Bangkalan karena melibatkan lembaga pemerintah dan warga setempat yaitu Achmad.

“Kami akan secepatnya mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Bangkalan terkait kasus sengketa ini,”imbuhnya.

Sementara itu, pihak PUDAM Bangkalan masih belum memberikan tanggapan resmi terkait kesaksian saksi tersebut.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : GN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *