Bangkalan,– Kasus sengketa lahan antara ahli waris almarhum Mat Rojijali dengan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Aktivis 98, Rudi Gaol, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut yang patut diusut secara serius oleh aparat terkait.
Menurut Rudi, hasil penelusuran lapangan dan data yang dikumpulkan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara sertifikat hak pakai (SHP) nomor 006 milik Kementerian PUPR dengan lokasi lahan yang disengketakan. Sertifikat yang ditunjukkan oleh pihak kecamatan, kata dia, seharusnya diperuntukkan untuk rumah pompa dan saluran irigasi,namun secara faktual, posisi lahan tersebut berada di sebelah selatan dari tanah milik almarhum Mat Roji Jali.
“Setelah kami teliti, sertifikat hak pakai 006 itu tidak berada di objek milik Pak Roji Jali. Letaknya di selatan, ke arah timur. Tapi Camat Blega justru menunjukkan sertifikat itu kepada ahli waris dan menyampaikan seolah-olah tanah tersebut masuk dalam hak pakai Kementerian PUPR,” tegas Rudi Gaol, Selasa (28/10/2025).
Rudi menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penyampaian informasi yang menyesatkan, bahkan berpotensi mengandung unsur kebohongan publik. Ia menilai Camat Blega telah melampaui kewenangannya dengan memaksa ahli waris untuk menerima klaim yang tidak sesuai dengan fakta peta situasi dan data pertanahan.
“Ini jelas tindakan yang mencederai rasa keadilan. Negara tidak boleh semena-mena terhadap rakyatnya. Kalau benar ada manipulasi informasi, maka itu bisa berimplikasi hukum,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim telah menyiapkan langkah-langkah lanjutan, termasuk mengirim surat resmi kepada Kementerian PUPR, BPN, dan Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan untuk meminta audiensi dan klarifikasi. Selain itu, mereka juga telah melayangkan surat ke BBWS, namun hingga kini belum mendapat tanggapan yang memuaskan.
“Apabila BBWS tidak merespons, kami akan melakukan aksi massa di depan kantor BBWS. Kami ingin kejelasan status bangunan rumah pompa yang berdiri di atas tanah milik almarhum Pak Roji Jali. Kalau bangunan itu disebut aset BBWS, maka harus dibuktikan secara hukum. Jangan sampai ada pelanggaran dalam proses pelepasan lahan,” ujarnya tegas.
Rudi juga mengingatkan agar seluruh pihak pemerintah daerah maupun instansi vertikal untuk menghormati hak-hak rakyat kecil dan tidak menggunakan kewenangan negara untuk menindas masyarakat.
“Presiden Prabowo sudah menegaskan, negara tidak boleh menindas rakyatnya. Maka kami minta BBWS dan Kementerian PUPR bersikap transparan dan menegakkan keadilan,” pungkasnya.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
