Surabaya,-Kuasa hukum ahli waris Achmad Roji Djali dari Lembaga Bantuan Hukum Kosgoro mendatangi kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas di Surabaya pada Kamis (21/10/2025).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan surat resmi bernomor 20.01/LBH-KOS/IX/2025 yang berisi permintaan klarifikasi sekaligus ajakan mediasi non-litigasi terkait status kepemilikan lahan di Desa Karangnangka, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.
Kuasa hukum,Sujarwanto, S.H.menyatakan, langkah ini ditempuh untuk mencari solusi.
“Kami ingin menyelesaikan persoalan ini secara baik. Dengan klarifikasi ini, diharapkan muncul solusi yang adil bagi kedua belah pihak,” ujar Sujarwanto.
Dalam surat tersebut, pihak Sujarwanto meminta BBWS Brantas memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan data penguasaan lahan yang saat ini dipersoalkan.
“Isinya adalah klarifikasi tentang data-data yang kami miliki dan data yang dimiliki oleh balai, sehingga bisa dicocokkan, jadi kami mencoba mencari win-win solution,” imbuhnya.
Menariknya, dalam kesempatan itu turut hadir aktivis 1998, Rudi Gaol, yang juga ikut mendampingi ahli waris. Ia mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam dokumen pelepasan aset yang dibuat pada tahun 1989.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya rekayasa. Pertama, surat pelepasan hak tertanggal 1 Mei 1989 menyebut luas 7.900 meter persegi, padahal almarhum Achmad Roji Djali hanya memiliki 1.600 meter persegi. Kedua, pada tanggal tersebut beliau sudah meninggal sejak tahun 1984,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudi Gaol juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen tersebut.
“Yang bersangkutan tidak bisa membaca dan menulis, tapi tanda tangannya terlihat jelas dan rapi. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa dokumen,” jelasnya.
Ia juga mengungkap adanya perbedaan antara dokumen sertifikat hak pakai milik BBWS Brantas dengan kondisi lapangan.
“Dalam peta situasi sertifikat hak pakai nomor 6 milik BBWS, tidak ada satu pun bidang tanah yang melewati lahan milik Achmad Roji Djali. Maka kami mempertanyakan apakah benar lokasi rumah pompa yang ada saat ini memang berdiri di atas lahan BBWS atau di lahan ahli waris,” tambahnya.
Rudi Gaol berharap, pemerintah bersikap bijak dan tidak terkesan menindas rakyat kecil.
“Kami percaya pemerintahan saat ini berkomitmen memberantas mafia tanah dan menindak segala bentuk rekayasa hukum masa lalu. Kami yakin Kementerian PUPR akan memberikan jawaban terbaik bagi kepentingan negara dan rakyat,” pungkasnya.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Josss,,,,usut sampai tuntas.
Gradak ae