Amanah Dikhianati,Dana Retensi Dipakai Bank Muamalat Tanpa Izin

Amanah Dikhianati,Dana Retensi Dipakai Bank Muamalat Tanpa Izin

Amanah Dikhianati,Dana Retensi Dipakai Bank Muamalat Tanpa Izin
peristiwaterkininews.com,

Surabaya,-Dugaan pelanggaran serius mengguncang Bank Muamalat Cabang Surabaya. Direktur Utama PT Syufa Tata Graha, Yoyok Triyogo, mengungkap bahwa dana retensinya senilai sekitar Rp120 juta telah digunakan pihak bank untuk proses balik nama 12 unit aset tanpa izin, tanpa konfirmasi, dan tanpa kejelasan tanggung jawab,Rabu (15/10/2025).

Dalam keterangannya, Yoyok menegaskan bahwa dana tersebut seharusnya masih tersimpan aman di rekening retensi proyek. Namun, berdasarkan hasil penelusurannya, dana itu justru telah dikeluarkan atas inisiatif internal bank tanpa pemberitahuan kepada dirinya.

“Saya kaget kok sudah dibalik nama. Padahal bagian legalnya, Pak Wisnu, dulu bilang belum balik nama. Saya tahu setelah saya cross check ke bagian collection dan notaris Bu Yuni Wigiati, S.H., M.Kn.,” ujarnya.

Lebih jauh, Yoyok mengaku telah berulang kali berusaha menemui pimpinan cabang Bank Muamalat Surabaya untuk meminta klarifikasi, namun selalu dipersulit dan dihindari.

Respons baru muncul setelah dua kali somasi dilayangkan, itupun bukan klarifikasi resmi, melainkan undangan informal untuk “sharing-sharing” tanpa pendampingan hukum.

“Saya enggak mau datang sendiri. Semua sudah saya kuasakan ke pengacara. Tapi malah diminta datang tanpa solicitor. Ini aneh dan tidak profesional,” tegasnya.

Kuasa hukum Yoyok, Belly V. Satyawan Daniel Karamoy, S.H., M.H. mengecam keras tindakan pihak bank yang dinilai melanggar asas transparansi, akuntabilitas, dan prinsip kehati-hatian perbankan.

Menurut mereka, dana retensi bukanlah dana operasional bank, melainkan dana jaminan proyek yang tidak boleh digunakan sepihak tanpa izin pemiliknya.

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi melanggar hukum. Dana sebesar Rp120 juta digunakan tanpa dasar yang jelas,” ujar kuasa hukum Yoyok.

Belly juga menilai undangan yang dilakukan pihak pimpinan cabang tanpa pendampingan hukum merupakan pelanggaran etika komunikasi hukum.

“Kami sudah dua kali melayangkan somasi resmi, namun belum ada tanggapan tertulis. Bila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak Bank Muamalat Cabang Surabaya, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap Bank Muamalat, yang selama ini dikenal sebagai pelopor perbankan syariah di Indonesia.Namun, dugaan penyalahgunaan dana retensi tanpa izin ini menimbulkan pertanyaan besar, di mana letak amanah dan tanggung jawab moral yang dijanjikan bank syariah?

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Gatra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *