Asal-usul Tunjangan Hari Raya yang Jarang Diketahui

Asal-usul Tunjangan Hari Raya yang Jarang Diketahui

Asal-usul Tunjangan Hari Raya yang Jarang Diketahui
peristiwaterkininews.com,

 

Surabaya,-Menjelang Lebaran, masyarakat tidak asing dengan istilah Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini memiliki perjalanan panjang, bermula dari upaya meningkatkan kesejahteraan Pamong Praja yang kini dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga akhirnya menjadi kewajiban hukum seperti saat ini.

Pada tahun 1951, Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo memberikan tunjangan kepada pegawai Pamong Praja atau PNS. Tunjangan tersebut diberikan dengan mekanisme pemotongan gaji pada bulan berikutnya.

Kebijakan ini memicu protes dari kalangan buruh pada tahun 1952. Mereka menuntut agar tunjangan serupa juga diberikan kepada pekerja di sektor swasta.

Menanggapi hal itu, pada tahun 1954 Menteri Perburuhan mengeluarkan surat edaran yang mengimbau perusahaan memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja sekitar seperdua belas dari gaji bulanan.

Pemerintah mulai memperkuat kebijakan pemberian Hadiah Lebaran kepada para pekerja pada tahun 1961. Melalui surat edaran yang kemudian menjadi aturan resmi, perusahaan diwajibkan memberikan Hadiah Lebaran kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan agar mereka dapat merayakan Hari Raya bersama keluarga.

Memasuki tahun 1994, istilah “Hadiah Lebaran” resmi diganti menjadi “Tunjangan Hari Raya (THR)” melalui kebijakan Menteri Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa tunjangan tersebut merupakan hak pekerja.

Aturan THR terus disempurnakan. Pada tahun 2016, pemerintah menerbitkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, PP No. 36 Tahun 2021 (dan perubahannya PP 51/2023), serta UU Cipta Kerja. Pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih berhak menerima THR.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Gatra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *