ASB Adukan PT Gas Alam Sentosa ke Polrestabes Surabaya Terkait Lalainya Kewajiban Terhadap Karyawan

ASB Adukan PT Gas Alam Sentosa ke Polrestabes Surabaya Terkait Lalainya Kewajiban Terhadap Karyawan

ASB Adukan PT Gas Alam Sentosa ke Polrestabes Surabaya Terkait Lalainya Kewajiban Terhadap Karyawan
peristiwaterkininews.com,

 

Surabaya – Arek Suroboyo Bergerak (ASB) menggelar aduan resmi ke Polrestabes Surabaya terkait tindakan PT, Gas Alam Sentosa berlokasi di Jalan Demak Timur yang mengabaikan kewajiban terhadap karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja. Rabu (20/08/25).

ASB yang di wakili Rudi Gaol menyoroti perilaku perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan sesuai Undang- undang yang berlaku seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketengagakerjaan.

“Pangaduan kami tentang tidak diberikannya BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan kepada karyawan hingga mengalami kecelakaan kerja. Yang karyawan tersebut harus membiayai pengobatannya sendiri. Ketika tidak mampu untuk melakukan tugas atau pekerjaan, itu tidak berikan santunan sesuai peraturan perundang-undangan yang seharusnya dia berhak mendapatkan uang gaji pokok setiap bulan sampek yang bersangkutan bisa melanjutkan pekerjaannya,”ungkapnya.

Rudi menambahkan, dari aspek keselamatan alat transportasi yang dimiliki oleh PT, Gas Alam Sentosa dikarenakan memuat bahan berbahaya seharusnya memiliki ijin resmi dari instansi terkait.

“Kami mensinyalir bahwa alat Transportasi yang dimiliki PT Gas Alam Sentosa karena dia muat bahan berbahaya harusnya memiliki rekomendasi dan perijinan dari Dirjen Perhubungan Darat tentang membawa bahan berbahaya. Dan driver perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikasi resmi untuk mengangkut bahan berbahaya, sehingga rawan menimbulkan kerugian besar jika terjadi kecelakaan,” jelasnya Rudi.

ASB juga melihat keberadaan gudang perusahaan tersebut tidak pernah berkomunikasi dengan warga sekitar. Serta diduga tidak memiliki izin lingkungan maupun instalasi pengolahan limbah (IPAL) sehingga timbul nilai gudang tersebut rawan terjadi ledakan.

“setiap pagi ada tiga unit truk milik PT Gas selalu parkir di pinggir jalan, mengakibatkan kemacetan lalu lintas dan keresahan warga. Bahkan masyarakat sekitar meminta ikut aksi untuk menyuarakan keluhan mereka,” tambahnya.

READ  Pilkada Jawa Timur Aman, Polda Jatim Sampaikan Apresiasi dan Pesan untuk Warga Masyarakat

Kedatangannya ke Polrestabes Surabaya melalui SPKT agar laporannya ditindaklanjuti ke Kapolres dengan mendisposisikan laporan ke unit-unit terkait hingga bagian yang menangani perizinan dan ketenagakerjaan.

Rudi juga menegaskan, pihaknya sudah lelah harus menanggung biaya kontrol rumah sakit korban kecelakaan kerja yang sudah berlangsung 12 kali tanpa adanya bantuan perusahaan.

“Kami sudah berusaha mediasi, sudah berkirim surat, bahkan pernah diundang perusahaan. Namun hasilnya tidak ada solusi apapun, dan seperpun tidak ada santunan dari PT Gas,” sesalnya.

Sementara itu, Sekjen ASB, Alrein, menambahkan bahwa laporan ke kepolisian merupakan langkah terakhir setelah beberapa kali mediasi gagal.

“Kami bukan tidak mau bermediasi, tapi sudah 4 sampai 5 kali mediasi selalu dimentahkan. Maka kami harus melaporkan ini. Supaya tidak ada lagi perusahaan-perusahaan di Surabaya yang mengabaikan hak tenaga kerja. Semua pekerja harus mendapat perlindungan dan kesejahteraan yang layak,” ujarnya.

ASB mendesak Polrestabes Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya untuk menindaklanjuti laporan ini. Jika ditemukan pelanggaran izin, ASB meminta Pemkot segera menyegel gudang PT Gas Alam Sentosa demi keselamatan warga dan perlindungan tenaga kerja.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Yad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *