ASB Desak Valhalla Spectaclub Hadiri Bipartit

ASB Desak Valhalla Spectaclub Hadiri Bipartit

ASB Desak Valhalla Spectaclub Hadiri Bipartit
peristiwaterkininews.com,

Surabaya,– Organisasi masyarakat Arek Suroboyo Bergerak (ASB) resmi melayangkan undangan kepada manajemen Valhalla Spectaclub untuk menghadiri pertemuan bipartit terkait persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami tiga mantan karyawan.

Undangan tersebut diterbitkan setelah ASB menerima surat kuasa dari ketiga eks-pegawai Valhalla Spectaclub. Dalam surat kuasa itu, para mantan pekerja memberi kewenangan penuh kepada ASB untuk mengurus persoalan ketenagakerjaan yang mereka alami, termasuk terkait hak-hak yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Pengawas ASB, Rudi Gaol, menuturkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.

“Pemecatan sepihak dan tidak dipenuhinya hak-hak pekerja jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” tegas Rudi Gaol, Jumat (19/9/2025).

Rudi menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Valhalla Spectaclub di antaranya meliputi PHK sepihak, tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan terhadap BPJS pekerja, serta pemberian tunjangan hari raya (THR) yang hanya dibayarkan separuh.

“Kami mengundang pihak Valhalla Spectaclub untuk bertemu dalam forum bipartit, sekaligus memastikan apakah benar terjadi pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan,” ujarnya.

Meski begitu, ASB mengaku masih berpikir positif dan berharap manajemen Valhalla memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.

“Kami berharap pihak manajemen bisa hadir dan serius membicarakan solusi, sehingga masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” tambah Rudi.

Rudi menambahkan,pertemuan bipartit tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 September 2025, pukul 10.00 WIB di kantor ASB, Jl. Kayoon Ruko Landmark No.38-40, Surabaya.

“Jika manajemen Valhalla Spectaclub tidak menanggapi undangan tersebut, ASB memastikan akan menindaklanjuti persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Surabaya,”pungkas Rudi

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Gatra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *