Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK
peristiwaterkininews.com,

Jakarta, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, bersama sejumlah pihak lain di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penangkapan dilakukan dalam operasi penyelidikan tertutup pada Selasa (3/3/2026).

“Tim berhasil mengamankan beberapa orang, termasuk Bupati Pekalongan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Setelah diamankan, Fadia Arafiq langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Penangkapan ini menambah panjang daftar pejabat daerah yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK di tahun 2026. Fadia menjadi kepala daerah ketiga yang diamankan tahun ini, setelah sebelumnya Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo lebih dulu ditangkap dengan kasus berbeda.

Sejak awal 2026, KPK telah melakukan tujuh OTT di berbagai daerah dan instansi. Operasi pertama terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara, disusul OTT kedua terhadap Wali Kota Madiun, dan OTT ketiga yang menjerat Bupati Pati. OTT keempat hingga keenam mencakup kasus di Banjarmasin, Depok, serta Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Meski demikian, KPK belum memberikan penjelasan detail mengenai kasus yang menjerat Fadia Arafiq dalam OTT di Pekalongan. Lembaga tersebut masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Gatra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *