Desak Tindakan Tegas, SBPIJ Adukan Pijat Refleksi “129” Diduga Jadi Kedok Prostitusi

Desak Tindakan Tegas, SBPIJ Adukan Pijat Refleksi “129” Diduga Jadi Kedok Prostitusi

Desak Tindakan Tegas, SBPIJ Adukan Pijat Refleksi “129” Diduga Jadi Kedok Prostitusi
peristiwaterkininews.com,

Surabaya – Organisasi Masyarakat Semangat Bersatu Pemuda Indonesia Jaya (SBPIJ) mengambil langkah tegas menindaklanjuti maraknya praktik prostitusi terselubung di Kota Surabaya.

SBPIJ (Pemuda Indonesia) resmi mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, terkait dugaan aktivitas esek-esek berkedok pijat refleksi “129” yang beroperasi di Jalan Tidar No.224, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Ketua SBPIJ PPC Kota Surabaya,Zainal Abidin mengatakan, surat bernomor 0010/SBPIJ/IX/2025 itu bersifat penting dan mendesak aparat kepolisian agar segera melakukan penindakan hukum.

“Dalam isi suratnya, Kami menegaskan bahwa praktik prostitusi berkedok pijat refleksi jelas melanggar Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP karena memudahkan perbuatan cabul serta mengambil keuntungan dari pelacuran,” ucap Zainal Abidin kepada awak media Peristiwa Terkini

Tidak hanya itu, Zainal Abidin juga menilai pemilik usaha yang berperan sebagai mucikari diduga kuat melanggar Pasal 420 dan 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk peraturan daerah yang secara tegas melarang aktivitas prostitusi di Surabaya.

“Kami tidak bisa membiarkan praktik esek-esek ini berlangsung tanpa tindakan. Aparat harus turun tangan, menyelidiki, dan menindak tegas siapapun yang terlibat,” tegas Ketua SBPIJ PPC Kota Surabya dalam surat pengaduannya,Rabu (01/09/2025).

Menurutnya, hingga kini belum ada langkah nyata dari aparat kepolisian dalam menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

“Padahal, keberadaan praktik prostitusi berkedok pijat refleksi itu tidak hanya mencoreng moral masyarakat, tetapi juga mengancam ketertiban sosial dan marwah hukum di Surabaya,” ujarnya.

Lebih jauh, Zainal mendesak Kapolrestabes Surabaya segera memproses laporan ini dengan serius.

“Kami meminta agar tidak ada toleransi terhadap kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum dan norma kesusilaan bangsa. Penegakan hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan,” bunyi pernyataan organisasi itu.

Dengan pengaduan resmi ini, SBPIJ (Pemuda Indonesia) menegaskan posisinya sebagai ormas yang konsisten mengawal moralitas bangsa sekaligus mendukung aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat. Publik kini menanti langkah nyata dari Polrestabes Surabaya untuk segera menutup praktik prostitusi terselubung tersebut dan memberikan sanksi hukum kepada pihak-pihak yang terlibat.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Gatra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *