Fenomena Fotografer Jual Foto Warga Berolahraga Tuai Kritik, DPR Soroti Pelanggaran Privasi di Ruang Publik

Fenomena Fotografer Jual Foto Warga Berolahraga Tuai Kritik, DPR Soroti Pelanggaran Privasi di Ruang Publik

Fenomena Fotografer Jual Foto Warga Berolahraga Tuai Kritik, DPR Soroti Pelanggaran Privasi di Ruang Publik
peristiwaterkininews.com,

Jakarta,-28 Oktober 2025 – Fenomena fotografer dadakan yang memotret warga berolahraga di ruang publik untuk kemudian dijual di aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) tengah menuai perhatian serius. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menilai praktik tersebut berpotensi melanggar hak privasi individu dan menabrak etika penggunaan ruang publik.

Belakangan, warganet di platform media sosial X (Twitter) ramai memperbincangkan maraknya foto orang yang tengah berolahraga — seperti jogging atau bersepeda — diambil secara acak oleh fotografer dan dijual melalui aplikasi yang menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition). Foto-foto tersebut diunggah tanpa seizin pemilik wajah yang terekam, dan kemudian dijadikan konten komersial berbasis AI.

Menanggapi hal itu, Dave Laksono menegaskan bahwa ruang publik tidak boleh dimaknai sebagai ruang bebas tanpa batas etika.

“Fenomena fotografer dadakan yang memanfaatkan teknologi AI untuk menjual foto orang di ruang publik harus menjadi perhatian serius. Ini menunjukkan kaburnya batas antara ruang privat dan publik akibat kemajuan teknologi,” ujar Dave di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Menurut politikus Partai Golkar itu, tindakan mengambil dan memperjualbelikan foto seseorang tanpa izin jelas menabrak prinsip perlindungan privasi dan hak atas citra diri. Ia mengingatkan bahwa meskipun seseorang berada di ruang terbuka, penggunaan foto untuk kepentingan komersial tetap membutuhkan persetujuan dari individu yang bersangkutan.

“Secara hukum, seseorang di ruang terbuka memang bisa saja difoto. Namun ketika foto itu digunakan secara komersial tanpa izin, itu sudah masuk ranah pelanggaran hak privasi,” tegasnya.

Dave menilai pemerintah perlu segera memperkuat regulasi mengenai pemanfaatan data biometrik dan citra pribadi di era digital. Ia menyebut ruang digital tidak bisa dibiarkan berkembang tanpa batas hukum yang jelas dan pagar etika yang kuat.

“Perlu ada mekanisme perizinan yang transparan bagi setiap bentuk komersialisasi foto individu, sekalipun diambil di ruang publik. Ini penting untuk melindungi hak-hak warga,” ujarnya.

Selain itu, Dave juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk segera menyusun pedoman etik fotografi digital di ruang publik, terutama yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan.

“Kami mendorong Kemenkomdigi dan para pemangku kepentingan agar segera membuat panduan etik fotografi digital. Jangan sampai masyarakat menjadi objek pasif dari eksploitasi teknologi tanpa kendali atas citra dirinya,” kata Dave.

Ia menegaskan bahwa Komisi I DPR RI akan terus memantau perkembangan fenomena digital yang memungkinkan komersialisasi citra individu tanpa persetujuan. Menurutnya, pemerintah dan lembaga terkait harus bertindak bukan hanya reaktif, tetapi juga antisipatif dalam menghadapi kemajuan teknologi yang berpotensi melanggar privasi warga.

“Fenomena ini menuntut kebijakan yang visioner. Kita tidak bisa menunggu masalah muncul dulu baru bertindak,” pungkas Dave.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Gatra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *