SURABAYA – Tragedinya kecelakaan lalu lintas di kawasan Tanjung Sadari yang merenggut nyawa seorang pengendara motor kini memasuki babak baru.(17/02/2026). Sorotan tajam tertuju pada keterlibatan seorang pejabat Dinas yang diduga menjadi penyebab kecelakaan fatal tersebut.
Praktisi hukum mendesak agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.Desakan untuk memenjarakan oknum pejabat tersebut didasarkan pada Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal ini secara spesifik mengatur tanggung jawab penyelenggara jalan maupun pengguna jalan yang menyebabkan kecelakaan akibat kelalaian atau kondisi jalan yang tidak terpelihara.
Jika terbukti bahwa kecelakaan disebabkan oleh kegagalan dalam pemeliharaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya, pelaku terancam hukuman pidana penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban mutlak.

Kecelakaan yang terjadi di ruas jalan Tanjung Sadari ini menambah daftar panjang insiden maut di wilayah tersebut.
Warga sekitar menyatakan bahwa selain faktor kendaraan, kondisi jalan di area tersebut memang memerlukan perhatian serius dari instansi terkait.
” Tidak ada orang yang kebal hukum. Jika memang ada kelalaian dari pihak pejabat Dinas PU, baik secara personal dalam berkendara maupun secara institusional, maka Pasal 273 ayat 3 harus ditegakkan dengan tegas. Nyawa manusia tidak bisa diganti dengan sekadar santunan,” ungkap. Hengky Bayu Firmansyah S.H, M.H. praktisi hukum yang memantau kasus ini.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa status jabatan tidak memberikan hak istimewa di mata hukum. Masyarakat kini menunggu langkah kepolisian khususnya wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk melakukan olah TKP secara transparan dan menerapkan pasal berlapis guna menjamin keadilan bagi korban yang tewas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PU maupun pendamping hukum pejabat terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuntutan penggunaan Pasal 273 ayat 3 tersebut.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
