Surabaya – Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Melaksanakan Giat Ungakp Kasus Tindak Pidana Curanmor R2. Dalam Kasus Ini Jatanras Satreskrim Polres Tg Perak Telah Menetapkan Satu Orang Tersangka Laki – Laki Inisial AR 35 Tahun Warga Jl Sidodadi Kec.Semampir Surabaya.
Kronologi Penangkapan. Anggota yang sedang melaksanakan patroli Mendapati korban yang sedang melakukan pngejaran Terhadap Pelaku di Daerah Suramadu, kemudian Anggota Melakukan Pengejaran Dan Berhasil Mengamankan pelaku Didaerah Bangkalan Beserta Motor Milik Korban Yang Dikuasai pelaku. Selanjutnya pelaku beserta BB Langsung Dibawa Ke Mapolres Pelabuhan Tg. Perak Guna proses Sidik Lebih lanjut.
Tidak Hanya Itu. Pelaku Di ketahui Seorang Residivis Dengan Kasus Yang Sama pada Tahun 2020. Yang Di Amankan Oleh polsek Semampir. Yanag Mana. Sebelumnya Pernah Lakukan Aksi nya Di Jl Kertopaten Dan Di Jl. Nyamplungan.
Hasil Barang Bukti Yang Disita Dari Korban. Yakni 1 Buah Kunci motor Vario. 1 Bendel Surat Keterangan Finance Dan 1 Buah STNK. Dan Hasil Barang Bukti Yang Disita Dari Pelaku. Yakni 1 Buah Motor Vario Dan 1 Buah Kunci Palsu Mrek Honda.
Pada saat ini Tim Dari Jatanras Satreskrim Polres Tg Perak Akan Terus Melakukan Pengembangan Dan Pemeriksaan Terhadap Pelaku Dan Pelapor. Adanya Kasus Ini Pelaku Dikenakan Pasal 363 KUHP Dengan Tindak Pidana Pencurian Dengan Ancaman Hukuman 5 tahun Penjara.
(Ayad)
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!