Kasus Edy Dinilai Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Kasus Edy Dinilai Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Kasus Edy Dinilai Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
peristiwaterkininews.com,

Surabaya, – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan mobil, Achmad Sodiq, S.H., M.H., M.Kn. menyampaikan eksepsi atau keberatan atas proses penyidikan dan status pelapor dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (05/01/2026).

Dalam pernyataannya, ia menilai penanganan perkara yang menjerat kliennya, (Edy), ada kejanggalan hukum, pelanggaran prosedur, hingga dugaan kriminalisasi terhadap warga sipil.

Dalam eksepsinya, Achmad Sodiq, S.H., M.H., M.Kn. mengawali dengan kritik keras terhadap pengabaian mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

Menurutnya, sesuai Pasal 75 KUHP, perkara semacam ini seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian.

“Untuk apa ada gedung ‘Rumah RJ’ jika dalam praktiknya tebang pilih? Kami sudah menyurati kepolisian dan kejaksaan, tapi tidak ada tanggapan. Justru perkara ini malah dipercepat ke pengadilan,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, Sodiq menyoroti adanya kesalahan subjek hukum (error in persona) karena pelapor dalam kasus ini bukan pihak yang dirugikan secara langsung.

Ia menjelaskan, pelapor bernama Deni, seorang pengusaha rental, tidak memiliki hak kebendaan atas mobil yang menjadi objek perkara.

“Pemilik sah kendaraan berdasarkan BPKB adalah orang lain. Maka dari itu, pelapor tidak memiliki legal standing untuk mengadukan perkara ini,” kata Sodiq.

Ia juga menyoroti pelanggaran prosedur penangkapan dan hak hukum terdakwa. Menurutnya, kliennya ditangkap secara “membabi buta” pada malam hari tanpa surat panggilan resmi dan tanpa pendampingan advokat.

“Ini pelanggaran serius terhadap hak tersangka sebagaimana dijamin oleh hukum acara pidana. Proses penangkapan seperti ini mencederai asas due process of law,” tegasnya.

Dalam eksepsinya, Achmad Sodiq turut menyinggung adanya perjanjian damai antara kedua belah pihak yang sah secara hukum berdasarkan Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata.

Ia menyebut, pihak terdakwa telah melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan tersebut.

“Jika perjanjian itu dibuat sah, maka ia berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Tidak bisa dibatalkan sepihak dan dijadikan dasar pidana,” jelasnya.

Sebagai bentuk perlawanan hukum, pihak terdakwa telah melayangkan gugatan perdata Nomor 9/Pdt.G/2026/PN Sby terhadap pelapor, pemilik mobil, Kapolrestabes Surabaya, dan pihak Kejaksaan.

Sodiq berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan menegakkan keadilan tanpa intervensi.

“Kami memohon doa agar majelis hakim diketuk hatinya oleh Tuhan untuk memberikan keputusan seadil-adilnya bagi masyarakat pencari keadilan,” tutupnya.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Kodim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *