Surabaya, – Dunia seolah runtuh bagi Wage (bukan nama sebenarnya). Selama delapan bulan, langit yang ia lihat hanyalah petak-petak kecil di balik jeruji. Tuduh terlibat dalam sindikat pencurian dengan kekerasan yang tak pernah ia lakukan. Di pengadilan tingkat pertama, ia divonis bersalah. Namun, di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung memutusnya bebas murni (vrijspraak). Dan terbukti tidak bersalah.
Pulang dengan label “mantan narapidana”. Pekerjaannya hilang, tabungannya ludes untuk biaya hukum, dan stigma sosial telanjur melekat di keningnya. Pertanyaan besarnya; Setelah martabatnya diinjak-injak oleh kekeliruan sistem, apakah negara wajib mengganti rugi?
Dalam dunia hukum, fenomena disebut sebagai miscarriage of justice atau kegagalan keadilan. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki instrumen untuk menangani hal ini melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Prinsip dasarnya jelas; seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
Hak ini bukan sekadar pemanis retorika, melainkan amanat undang-undang yang eksplisit tertuang dalam;
1. Pasal 95 ayat (1) KUHAP; “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).”
2. Pasal 1 angka 22 KUHAP; Menjelaskan bahwa ganti kerugian adalah hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang.
Meskipun haknya ada, realita di lapangan menunjukkan tren yang miris. Data dari berbagai lembaga bantuan hukum menunjukkan bahwa korban salah tangkap sangat jarang mengajukan gugatan ganti rugi. Mengapa?
1. Prosedur yang Rumit; Gugatan ganti rugi harus diajukan melalui mekanisme Praperadilan. Jika perkara sudah diputus bebas, permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut.
2. Nominal yang “Menghina” Rasa Keadilan; Dahulu, berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 1983, nilai ganti rugi hanya berkisar antara Rp5.000 hingga maksimal Rp3.000.000.
3. Reformasi Nilai; Untungnya, pemerintah menerbitkan PP Nomor 92 Tahun 2015. Kini, besaran ganti rugi telah ditingkatkan; a). Minimal Rp500.000 hingga Maksimal Rp100.000.000. b). Jika mengakibatkan luka berat atau cacat, maksimal Rp300.000.000. c). Jika mengakibatkan kematian, maksimal Rp600.000.000.
Haris, S.H., M.H., Advokat sekaligus Penasihat Hukum menyatakan bahwa proses ganti rugi seringkali dianggap sebagai beban administratif oleh instansi terkait.
“Negara melalui aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman) harus bertanggung jawab secara mutlak (strict liability) ketika terjadi salah tangkap. Bukan hanya soal uang, tapi pemulihan nama baik atau rehabilitasi adalah hak asasi yang paling fundamental,” ujarnya dalam sebuah diskusi terbatas
Haris menambahkan bahwa Pasal 97 KUHAP juga mewajibkan negara melakukan rehabilitasi jika seseorang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang ayat (3)-nya berbunyi;
“Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan…”
Bagi masyarakat yang menjadi korban salah tangkap atau keluarga yang ingin memperjuangkan keadilan, berikut adalah langkah-langkah hukum yang terarah;
1. Pastikan Adanya Putusan Bebas/Lepas; Gugatan ganti rugi paling kuat diajukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
2. Ajukan Permohonan ke Pengadilan Negeri; Permohonan ganti rugi diperiksa oleh hakim tunggal dalam sidang Praperadilan.
3. Siapkan Bukti Kerugian; Tidak hanya kerugian materiil (biaya pengacara, kehilangan pendapatan), tetapi juga kerugian immateriil (penderitaan batin, tekanan psikis).
4. Eksekusi oleh Kemenkeu; Setelah hakim memutus nilai ganti rugi, pemohon harus membawa salinan putusan tersebut ke Kementerian Keuangan untuk pencairan dana.
Catatan kritis; masalah eksekusi adalah seringkali, kemenangan di ruang sidang Praperadilan tidak otomatis membuat uang langsung cair. Birokrasi di Kementerian Keuangan terkadang memakan waktu berbulan-bulan bahkan tahunan. Inilah celah hukum yang perlu diperbaiki pemerintah agar janji “Negara Hadir” tidak sekadar menjadi slogan di atas kertas.
Kasus “Sudah Ditahan, Ternyata Tidak Bersalah” adalah pengingat keras bagi aparat penegak hukum untuk lebih presisi dan mengedepankan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah). Menahan seseorang berarti merampas kemerdekaan paling hakiki. Jika perampasan itu terbukti keliru, maka kewajiban negara untuk membayar hutang tersebut adalah mutlak secara moral maupun hukum.
Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tapi hukum juga tidak boleh “salah pukul”. Edukasi hukum ini penting agar setiap warga negara sadar bahwa mereka memiliki hak untuk menggugat balik sistem yang keliru.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
