Komisi A DPRD Surabaya Soroti Sengketa SHM Keputih, Desak Kejelasan BPN

Komisi A DPRD Surabaya Soroti Sengketa SHM Keputih, Desak Kejelasan BPN

Komisi A DPRD Surabaya Soroti Sengketa SHM Keputih, Desak Kejelasan BPN
peristiwaterkininews.com,

Surabaya ,— Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Komisi A, agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan warga terkait kejelasan kepemilikan tanah di wilayah Desa Keputih, Kecamatan Sukolilo, khususnya pada objek SHM Nomor 128, Rabu (8/4/2026).

Dalam forum tersebut, pihak ahli waris menyampaikan permohonan keadilan kepada DPRD Kota Surabaya agar menangani persoalan ini secara serius dan transparan. Mereka menilai adanya ketidakjelasan status kepemilikan tanah yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Ahli waris juga meminta penjelasan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II terkait keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka miliki. Pasalnya, pada lahan yang sama disebutkan terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pihak pengembang, yakni PT Araya Bumi Megah.

Menurut keterangan ahli waris, BPN Surabaya II seharusnya melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum menerbitkan SHGB. Mereka mempertanyakan munculnya sertifikat tersebut yang dinilai tidak melalui proses yang transparan dan terverifikasi dengan baik.

Lebih lanjut, ahli waris mengungkapkan bahwa semasa hidupnya, almarhum Hamzah Effendi tidak pernah menerima kompensasi maupun konsinyasi terkait pelepasan hak atas tanah tersebut. Bahkan, pihak keluarga disebut menolak skema tersebut karena tidak pernah ada proses perundingan sebelumnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya,Yona Bagus Widyatmoko menyayangkan ketidakhadiran pihak PT Araya Bumi Megah dalam agenda hearing sengketa lahan yang digelar bersama para pihak terkait.

“Absennya pihak PT Araya Bumi Megah menghambat upaya klarifikasi secara menyeluruh terhadap persoalan yang tengah berlangsung,” ujarnya.

Dalam keterangannya, menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan dari BPN yang diwakili Kepala Divisi Sengketa, terdapat catatan mengenai Akta Pelepasan Hak pada tahun 1993 dengan luasan sekitar 100 hektare yang memuat skema kompensasi atau konsinyasi. Namun, hingga saat ini BPN mengakui belum memiliki data valid terkait jumlah maupun identitas warga penerima kompensasi tersebut.

“Kami mendorong BPN untuk segera menelusuri dan menghadirkan data yang valid agar persoalan ini menjadi terang. Hal ini penting untuk memastikan hak-hak masyarakat tidak terabaikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua Komisi A juga mengungkapkan bahwa pada hari Jumat mendatang akan dilakukan peninjauan lokasi oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Surabaya, menyusul adanya laporan dari pihak pengembang terkait dugaan penyerobotan lahan oleh keluarga almarhum Hamzah Effendi. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah kota dan kecamatan, untuk turut mengawal proses tersebut secara terbuka dan objektif.

“Kami juga meminta agar dilakukan penelusuran di Pengadilan Negeri terkait data konsinyasi. Apabila memang tidak ditemukan bukti bahwa pihak ahli waris pernah menerima kompensasi maupun konsinyasi, maka Sertifikat Hak Milik atas nama yang bersangkutan tetap sah secara hukum,” pungkasnya.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Gatra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *