Kuasa Hukum Penggugat,Dorong Sidang Lokasi Tunjukkan Fakta Lapangan

Kuasa Hukum Penggugat,Dorong Sidang Lokasi Tunjukkan Fakta Lapangan

Kuasa Hukum Penggugat,Dorong Sidang Lokasi Tunjukkan Fakta Lapangan
peristiwaterkininews.com,

Bangkalan,-Persidangan sengketa tanah antara Achmad melawan PUDAM Bangkalan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan. Agenda sidang kali ini menghadirkan keterangan dari saksi ahli,Selasa (16/09/2025).

Dalam persidangan, saksi ahli memberikan penjelasan berdasarkan kapasitas akademik dan keilmuan yang dimilikinya. Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H., praktisi hukum dari Universitas Trunojoyo Madura, hadir memberikan keterangan sebagai ahli.

Ia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya merupakan bagian dari kapasitas akademiknya, sesuai dengan kompetensi yang dimiliki di bidang hukum pertanahan.

“Sebagai akademisi, saya berupaya memberikan keterangan subjektif mungkin berdasarkan disiplin ilmu yang saya tempuh. Keterangan ini juga saya sampaikan di bawah sumpah, sehingga seluruhnya berlandaskan pengetahuan akademik dan norma hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dr. Rina menyampaikan harapan agar persidangan ini benar-benar menghadirkan keadilan seadil-adilnya bagi masyarakat.

“Negara telah menyediakan ruang hukum yang bisa digunakan masyarakat ketika merasa haknya dirampas,”lanjutnya.

Ia menambahkan, melalui ruang persidangan inilah masyarakat yang merasa haknya terlanggar dapat menyampaikan bukti serta fakta untuk kemudian dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Dengan demikian, putusan yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan keadilan nyata sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak,”imbuhnya.

Kuasa hukum penggugat, Sujarwanto, S.H., menilai keterangan saksi ahli masih bersifat normatif dan sebatas teori. Menurutnya, pernyataan saksi ahli belum memberikan gambaran konkret terkait status tanah yang menjadi objek sengketa.

Sujarwanto menegaskan, fakta-fakta yang dihadirkannya di persidangan tidak mendukung tanah negara bisa ditetapkan sebagai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun, hal itu belum terjawab dalam penjelasan saksi ahli.

“Dari keterangan saksi ahli, kami belum menemukan penjelasan bagaimana posisi tanah serta letak cacat hukumnya. Padahal, yang kami harapkan, saksi ahli mampu menunjukkan posisi tanah secara nyata,” ujarnya.

Untuk itu, pihak penggugat berencana melanjutkan pembuktian melalui sidang lokasi. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (19/9/2025).

“Kami berharap sidang lokasi nanti bisa memberikan gambaran jelas kepada majelis hakim terkait cacat hukum yang ada, baik dari sisi yuridis maupun kondisi faktual di lapangan,” pungkas Sujarwanto.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Gatra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *