Surabaya, – Kejahatan digital kembali mencoreng ruang maya. Seorang mahasiswi Universitas Negeri di Surabaya, Rahmania Zadira, menjadi korban manipulasi data dan pemerasan oleh pelaku yang tak bertanggung jawab. Kasus ini kini resmi dilaporkan ke Mapolda Jawa Timur, dengan pendampingan langsung dari Ormas SBPIJ (Pemuda Indonesia).
Kuasa pendamping hukum dari Pemuda Indonesia, M. Rizkianto, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar respons emosional, melainkan langkah hukum tegas untuk menuntut keadilan.
“Data pribadi klien kami disalahgunakan dan dimanipulasi untuk kepentingan jahat. Akibatnya, klien kami dirugikan secara materil dan moral,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Jatim, Selasa (30/12/2025).
Menurut Rizkianto, pelaku bahkan berani memeras korban dengan ancaman akan menyebarkan foto tidak senonoh yang diklaim berasal dari korban.
“Padahal, klien kami tidak pernah mengirim, membuat, atau berpose seperti yang dituduhkan. Itu murni hasil manipulasi digital,” tegasnya.
Lebih mencengangkan, hasil penelusuran menunjukkan bahwa pelaku menggunakan akun media sosial dengan identitas seolah dirinya merupakan anggota TNI AD.
“Kami telah melakukan pengecekan terhadap akun media sosial yang digunakan oleh pelaku. Ada tiga akun yang dibuat oleh pelaku, dan seluruh akun tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa dirinya adalah anggota TNI AD,” ungkap Rizkianto dengan nada geram.
Atas tindakan itu, pihak Pemuda Indonesia menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran UU ITE, tetapi juga serangan terhadap integritas dan keselamatan psikologis korban.
“Rahmania masih mahasiswa aktif. Ia bukan hanya dirugikan secara pribadi, tapi juga menghadapi tekanan sosial yang berat di lingkungan,” lanjutnya.
Rizkianto menegaskan, langkah hukum ini diambil untuk memastikan nama baik korban tidak tercoreng dan agar pelaku segera ditangkap.
“Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan digital di Jawa Timur. Jika dibiarkan, hal ini bisa menimpa siapa pun,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga meminta pihak kampus untuk bersikap bijak dan berpihak pada korban.
“Kami berharap kampus tidak menilai secara sepihak. Rahmania adalah korban, bukan pelaku. Kasus ini menjadi alarm keras agar semua pihak lebih waspada terhadap ancaman manipulasi data di era digital,” pungkas Rizkianto.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
