Polrestabes Surabaya Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Polrestabes Surabaya Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Polrestabes Surabaya Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak
peristiwaterkininews.com,

‎‎SURABAYA – Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial T (57), terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta PPO ini berlangsung di kediaman pelaku yang berlokasi di Jl. Krembangan Bhakti Gang IV, Surabaya.

‎Aksi sigap ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 PPA dan PPO, Iptu Wulan, didampingi oleh Aipda Adi, Aipda Herly, serta Brigpol Eka. Petugas langsung membawa terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Saat dikonfirmasi awak media peristiwa terkini news, Aipda Adi membenarkan penangkapan tersebut, bahwa saat ini pihak kepolisian tengah mendalami keterangan dari pria paruh baya tersebut. Hingga Jumat (27/02/2026) malam, T masih berstatus dalam pemeriksaan intensif.

‎”Pelaku berinisial T saat ini masih dalam tingkat penyidikan dan masih dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Aipda Adi saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp.

‎‎Mengingat sensitivitas kasus ini melibatkan korban di bawah umur, pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka dalam menjaga privasi korban sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

‎Dan kami akan mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat konstruksi hukum.

‎Tidak menutup kemungkinan adanya fakta baru atau korban lain selama proses penyidikan berlangsung.

‎Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan kronologi kejadian secara mendetail. Masyarakat pun mengapresiasi gerak cepat (gercep) dari jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus predator anak di wilayah hukum Surabaya.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Feris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *