Polrestabes Surabaya Ringkus Komplotan Ranmor Yang Beroperasi Di Masjid

Polrestabes Surabaya Ringkus Komplotan Ranmor Yang Beroperasi Di Masjid

peristiwaterkininews.com,

Surabaya, – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus komplotan curanmor 5 tempat kejadian perkara (TKP) dalam kota.

Selama menjalankan aksinya, komplotan yang terdiri dari AB, MS, S dan A (DPO) ini menargetkan sepeda motor yang terparkir di halaman masjid.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto mengungkapkan, dari aksi para pelaku, pihaknya menerima 9 laporan polisi.

Artinya, sedikitnya ada 9 sepeda motor yang amblas dibawa kabur oleh komplotan asal Bangkalan tersebut.

“Ada 9 laporan polisi yang masuk ke polsek jajaran. Kemudian Unit Jatanras melakukan penyelidikan. Lalu pelaku AB, MS dan S sudah berhasil kami tangkap. Sedangkan A masih dalam pengejaran,” terang Aris, Selasa, 22 Oktober 2024.

Dari hasil pemeriksaan polisi, modus operandi komplotan ini adalah dengan berpura-pura menjadi jemaah masjid.

Mulanya, pelaku AB bersama rekannya MS, S, dan A saling bekerja sama mencari sasaran sepeda motor di sekitar halaman parkir masjid.

Mereka berkeliling hampir setiap hari untuk mencari titik lokasi yang relatif sepi.

Ketika situasi aman, pelaku A ditunjuk sebagai eksekutor. A bertugas merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T.

“Selanjutnya, MS, S, dan AB berperan sebagai joki atau yang membawa sepeda motor hasil kejahatan tersebut,” ungkap Aris.

Kelima titik yang disatroni yakni, parkiran Masjid As-Salafiyah (Jalan Kedung Asem, Rungkut), Masjid Al-Amin (Jalan Medayu Utara, Rungkut), Masjid Darussalam (Jalan Kendangsari, Tenggilis Mejoyo).

Lalu, Masjid Baitul Mukhlisin (Jalan Manukan Peni, Tandes) dan di depan minimarket (Jalan Raya Ketintang, Gayungan).

Berdasarkan laporan polisi yang masuk, komplotan ini paling sering beraksi di Rungkut dengan total 3 buah sepeda motor raib.

Adapun rentang 24-31 Januari 2024, mereka menggondol 3 sepeda motor. Lalu sebanyak 6 sepeda motor selama Februari 2014.

READ  Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Pil LL, Sita 787 Butir Pil Siap Edar.

“Tersangka kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Yakni, pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun,” pungkas Aris.

(Alf)

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *