Surabaya, – Aksi kriminal kembali mencoreng kawasan wisata religi Sunan Ampel Surabaya. Seorang pria berinisial D, warga Bulak Banteng Wetan, Kenjeran, ditangkap petugas keamanan setelah kedapatan mencuri uang milik peziarah. Insiden terjadi pada Rabu pagi (07/01/2026) sekira pukul 05.30 WIB.
Saat itu, kawasan masjid tengah dipadati pengunjung. Pelaku memanfaatkan situasi untuk menyasar tas milik Rusdi, peziarah asal Blora, Jawa Tengah. Tanpa disadari korban, uang tunai sebesar Rp800 ribu raib dibawa kabur oleh pelaku.
Petugas keamanan yang mendapat laporan kehilangan segera melakukan pencarian di area sekitar. Dua jam berselang, tepat pukul 07.30 WIB, pelaku berhasil ditemukan di sisi barat masjid. Ia langsung diamankan tanpa perlawanan, bersama barang bukti hasil curian.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui pelaku bukan baru pertama kali beraksi. Ia diduga kerap menakuti peziarah dengan dalih sebagai “orang suruhan keamanan” untuk memuluskan tindakannya. Modus ini telah lama meresahkan pengunjung kawasan religi tersebut.
Pihak keamanan Masjid Sunan Ampel melalui H. Heri menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap bentuk kejahatan apa pun di kawasan suci.
“Kami ingin lingkungan Ampel tetap aman, nyaman, dan bebas dari pelaku kriminal,” tegasnya.
Sementara itu, IPDA Su’ud, Kanit Reskrim Polsek Semampir, membenarkan pelaku merupakan residivis.
“Sebelumnya, (D) pernah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Jember karena kasus penjambretan di wilayah Polres Jember,” ujarya.
Kini, pelaku telah diserahkan ke Polsek Semampir untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap kemungkinan aksi serupa lainnya.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
