Satresnarkoba Unit 2 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkotika di Sidoarjo

Satresnarkoba Unit 2 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkotika di Sidoarjo

peristiwaterkininews.com,

Surabaya, – Unit 2 Satresnarkoba Polres pelabuhan tanjung perak Resmi menetapkan Dua tersangka dalam kasus tindak pidana tanpa Hak memiliki, memyimpan dan mengedarkan Narkotika Jenis sabu dan obat keras Jenis pil berlogo doble L,

Berdasarkan Informasi yang di dapat Hari Jum’at 09/02/24 Sekira Jam 10,00 wib, petugas berhasil Membekuk Dua Pelaku Laki – laki Inisial (MDS) 29 (AA) 26 di ketahui keduanya sam – sama warga Sidoarjo, mereka berhasil diamankan petugas di Dsn,Tembok selatan Kabupaten, Sidoarjo di dalam rumahnya,

Setelah itu, petugas langsung lakukan Penggeledahan dan dapatkan barang bukti 3 klip plastik berisi Narkotika jenis sabu total berat 0,96 Gram beserta pembungkusnya. Bersama 23 klip plastik berisikan obat keras Jenis pil doble L dengan total keseluruhan 480 butir,

Guna mempertanggung jawabkan Perbuatan nya, Kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 435 Jo pasal 138 Ayat (2) dan (3) Atau pasal 436 (2) Jo pasal 145 Ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan Junto pasal 55 Ayat (1) KUHP

(Lukman)

READ  Satgas Bareskrim Polri beserta Satgas Polda Jatim Sidak Pasar Sentra Beras

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *