Bangkalan – Persidangan perkara perdata sengketa tanah antara ahli waris Achmad melawan PUDAM Sumber Sejahtera kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Bangkalan. Agenda kali ini adalah pemeriksaan setempat (descente) di lokasi tanah yang menjadi objek sengketa, tepatnya di Karang Nangkah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan,Jum’at (19/09/2025).
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama para pihak turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi faktual lahan yang dipermasalahkan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan batas-batas objek tanah serta menilai keterangan para pihak sesuai fakta di lokasi.
Sujarwanto SH kuasa hukum penggugat, Achmad dan ahli warisnya, menyatakan bahwa descente ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai status kepemilikan tanah.
Menurut kuasa hukum, terdapat dua poin penting yang berhasil dibuktikan di lapangan. Pertama, adanya perbedaan batas-batas tanah antara Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dengan kondisi nyata di lokasi. Kedua, tanah yang disengketakan selama ini memang dikuasai oleh pihak PUDAM, bukan pihak lain, sehingga gugatan yang diajukan sudah tepat sasaran.
“Dengan adanya perbedaan antara SHGB dan fakta di lapangan, kami menilai SHGB tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan. Lahan ini seharusnya dikembalikan kepada ahli waris yang sah,” tegas kuasa hukum.
Pihaknya juga menyoroti adanya papan nama yang sempat menyatakan bahwa tanah tersebut sudah memiliki putusan hukum. Namun, setelah dikonfirmasi, ternyata belum ada putusan yang berkekuatan tetap, melainkan masih sebatas persoalan administratif di tingkat organisasi.
“Fakta ini membuktikan bahwa publik sempat disesatkan dengan informasi yang tidak benar. Karena itu, kami menekankan kembali bahwa status tanah tersebut masih dalam proses persidangan,” ujarnya.
Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam pemeriksaan setempat. Ia meyakini hak atas tanah tersebut mestinya dikembalikan kepada ahli waris Achmad.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa (23/9/2025) dengan agenda tambahan bukti dan saksi dari para pihak. Publik masih menunggu hasil akhir perkara ini yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
