Sidang Lanjutan Ahli Waris Acmad vs PUDAM Sumber Sejahtera, Bukti Tambahan Diajukan

Sidang Lanjutan Ahli Waris Acmad vs PUDAM Sumber Sejahtera, Bukti Tambahan Diajukan

Sidang Lanjutan Ahli Waris Acmad vs PUDAM Sumber Sejahtera, Bukti Tambahan Diajukan
peristiwaterkininews.com,

Bangkalan, – Persidangan sengketa ahli waris Achmad melawan PUDAM Sumber Sejahtera kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (23/09/2025). Agenda sidang kali ini adalah penambahan bukti dari pihak penggugat maupun tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Sujarwanto, S.H., menyampaikan bahwa salah satu bukti yang diajukan adalah foto batu nisan almarhum.

“Bukti tersebut digunakan sebagai pengganti akta kematian yang hingga kini belum dapat diterbitkan oleh pemerintah desa,” ujar Sujarwanto di luar persidangan.

 

Menurut Sujarwanto,pada dasarnya, akta kematian hanya berfungsi membuktikan peristiwa wafatnya seseorang.

“Foto nisan bisa menunjukkan fakta itu secara jelas,” ungkap Sujarwanto

Ia menambahkan, majelis hakim sejauh ini dinilai netral dan hanya berperan sebagai wasit yang menguji kebenaran dari fakta, dokumen, maupun keterangan saksi yang dihadirkan kedua belah pihak. Hal itu menjadi dasar optimisme pihak penggugat dalam menghadapi perkara tersebut.

Sujarwanto menegaskan, pihaknya meyakini hak atas objek sengketa masih sah dimiliki ahli waris Achmad.

“Bukti maupun saksi yang dihadirkan tergugat tidak menunjukkan adanya prosedur hukum yang benar dalam proses peralihan hak,”tegas Sujarwanto.

Lebih lanjutnya,dalam kesimpulan nanti, kami akan merangkum seluruh kronologi persidangan, mulai dari keterangan saksi hingga dokumen yang diajukan kedua belah pihak.

“Berharap, rangkuman itu mampu menegaskan kebenaran yang selama ini kami perjuangkan di meja hijau,” ujarnya.

Sementara itu, pihak tergugat juga menyerahkan bukti tambahan dalam persidangan kali ini. Namun, rincian bukti tersebut belum diungkapkan secara detail kepada publik. Majelis hakim mencatat seluruh bukti yang masuk untuk dipelajari sebelum memasuki tahap berikutnya.

Sidang akan berlanjut pada 30 September 2025 dengan agenda penyampaian kesimpulan yang digelar melalui mekanisme elektronik (e-litigasi). Setelah itu, majelis hakim akan menjadwalkan pembacaan putusan untuk perkara sengketa ini.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Gatra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *