Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Ringkus Copet di Acara Parade Juang Surabaya

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Ringkus Copet di Acara Parade Juang Surabaya

peristiwaterkininews.com,

Surabaya- Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Laki-laki berinisial (AR 26) yang tinggal di alamat Jl Kelasi 40 RT 3 RW 3 Kel. Krembangan Utara Kec. Pabean Cantian Surabaya, Melakukan Tindak Pidana Pencurian (Copet) dalam acara parade juang di jalan siola Surabaya. (03/11/24)

Atas laporan Korban AHA, Laki-laki, Umur 41 Tahun, Jl. Teluk Aru Kec. Pabean Cantian Surabaya. Laporan Polisi LP/B/1071/XI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto melalui Kanit Jatanras Iptu Bobby mengatakan Untuk Kronologi kejadian pada hari Minggu, tanggal 3 November 2024 ada acara parade juang di jalan siola Surabaya, pelaku bersama rekan-rekannya berbaur dengan para penonton parade juang Surabaya di TKP.

“Mereka berbagi tugas, ada yang mengalihkan perhatian korban dengan menyenggol badan, dan yang lain sebagai eksekutor,” ungkapnya

Selanjutnya setelah berhasil mengambil HP milik korban, HP korban tersebut berpindah ke pelaku lain secara estafet, hingga akhirnya dijual kepada penadah.

“Tersangka AR Umur 26 tahun berperan mengalihkan Perhatian korban dengan menyenggol badan,” jelas Iptu Bobby

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Jatanras Polrestabes Surabaya yaitu : pakaian yang digunakan Pelaku, Kotak kemasan HP Realme Cuci Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Tantang Pencurian,” pungkasnya

(Ayad/Mtsr)

READ  Personel gabungan TNI Polri Tetap Siagakan di Wilayah Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *