Pati,–Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, memutus bersalah dua aktivis, Supriyono yang dikenal dengan sebutan Botok dan Teguh Istiyanto, dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang menuntut mundurnya mantan Bupati Pati, Sudewo.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati pada Kamis (05/03/2026). Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 160 KUHP yang telah direformulasi dalam Pasal 246 KUHP Nasional mengenai tindak pidana penghasutan.
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan dengan dua hakim anggota, yakni Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto terbukti melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama dengan menyampaikan ajakan secara lisan di ruang publik.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan kepada masing-masing terdakwa. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan keduanya tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan yang ditetapkan.
Hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Selain itu, seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Sidang pembacaan putusan turut dihadiri sejumlah tokoh dan aktivis, di antaranya pendiri Positive Movement sekaligus bagian dari jaringan Gusdurian, Inayah Wulandari Wahid. Hadir pula purnawirawan Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang merupakan putra daerah Pati, pengacara asal Surabaya M. Sholeh, serta Ketua BEM Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto.
Di luar ruang sidang, ribuan warga tampak berkumpul di sekitar area pengadilan dengan membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan pembebasan terhadap kedua aktivis tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Nimerodin Gulo, menyatakan rasa syukur atas selesainya proses persidangan yang telah berlangsung sejak Desember 2025 hingga awal Maret 2026 di tingkat pengadilan negeri.
Menurutnya, meskipun kliennya dinyatakan bersalah, keduanya tidak harus menjalani hukuman penjara karena hanya dijatuhi pidana pengawasan sehingga langsung dibebaskan usai putusan dibacakan.
“Keberatan terhadap putusan tersebut karena dinilai dapat menjadi sinyal keras bagi para aktivis agar tidak melakukan aksi demonstrasi,” tuturnya.
Ia juga menilai putusan tersebut berpotensi mencederai praktik demokrasi, sebab majelis hakim menafsirkan tindakan kedua terdakwa sebagai penghasutan untuk melakukan pelanggaran berupa pemblokiran jalan.
“Majelis hakim kurang mempertimbangkan ketentuan Pasal 256 KUHP baru yang mengatur bahwa pelaksanaan demonstrasi pada prinsipnya hanya memerlukan pemberitahuan kepada pihak berwenang, bukan izin,” ungkapnya.
Lanjutnya, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa suatu aksi demonstrasi baru dapat dipidana apabila tidak dilakukan pemberitahuan serta menimbulkan dampak seperti kecelakaan, kerusakan, korban luka, atau bahkan kematian. Apabila tidak terdapat akibat tersebut, maka perbuatan tersebut seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Atas dasar itu, pihaknya akan terlebih dahulu mendiskusikan langkah hukum selanjutnya bersama tim kuasa hukum, meskipun saat ini kedua terdakwa telah dibebaskan dari tahanan karena hanya dikenai pidana pengawasan,”pungkasnya.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
