Kenak Dorr !! Pelaku Pencurian Motor di Pondok Pesantren Berhasil di Ringkus Anggota Jatanras Polda Jatim

Kenak Dorr !! Pelaku Pencurian Motor di Pondok Pesantren Berhasil di Ringkus Anggota Jatanras Polda Jatim

peristiwaterkininews.com,

Surabaya – Tim anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap pelaku curanmor yang terdeteksi mencuri kendaraan bermotor di Pondok Pesantren Tubu Ireng Jombang Jawa Timur.

 

Berdasarkan laporan dari masyarakat. Tim melakaukan pengembangan vidio CCTV yang dikirimkan. Dari hasil pengembangan tim petugas berhasil mengidentifikasi pelaku curanmor tersebut.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Jumhur mengatakan bahwa pihaknya telah membekuk pelaku curanmor inisial (EC) warga Jatiroto Lumajang Jawa Timur, yang mencuri motor roda dua di salah satu Pondok Pesantren di Jombang.

“Setelah menganalisa hasil vidio CCTV, anggota Kami bergegas mencari dan menangkap pelaku curanmor di terminal Probolinggo yang di akuinya mau berangkat kerja ke Surabaya,” ungkapnya, Senin (05/05/2025).

Lebih lanjut, Jumhur, menerangkan Pelaku EC yang diketahui merupakan seorang residivis. Berusaha kabur saat di lakukan penangkapan. Sehingga tak segan polisi langsung memberikan tindakan tegas terukur kepda pelaku. 

“Ketika dilakukan penangkapan pelaku berusaha kabur sehingga tim kami memberikan tindakan tegas terukur. Pada saat itu tim menggeledah tas yang dibawanya, mendapati kunci T serta alat-alat lainnya. Kemudian petugas menggendong pelaku ke Mapolda Jatim,” imbuhnya.

“Pelaku juga mengaku bahwa barang bukti yang di diamankan anggota merupakan barang bukti dari hasil pencuriannya di dua daerah berbeda yakni daerah Jombang dan Kediri sebanyak tiga kali,” tutup Polisi berpangkat Melati dua di pundaknya itu.

(Yad)

READ  Siap - Siap, Jan Hwa Diana Bisa Dijerat Pasal Penggelapan

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *