Cekcok Cemburu Berujung Lapor Polisi

Cekcok Cemburu Berujung Lapor Polisi

Cekcok Cemburu Berujung Lapor Polisi
peristiwaterkininews.com,

Surabaya, – Seorang perempuan berinisial ST (53), warga Wonokusumo Jaya Baru 2, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suami sirinya berinisial M ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekira pukul 22.00 WIB. Dalam laporannya, ST menjelaskan bahwa M, yang disebut telah menjadi suami sirinya sejak 2017, pulang ke rumah dalam kondisi diduga mabuk. Setelah mengajak korban makan di luar, keduanya terlibat cekcok yang menurut pelapor dipicu rasa cemburu tanpa alasan yang jelas.

Korban mengaku, pertengkaran tersebut kemudian berujung pada dugaan kekerasan fisik. M diduga menarik kerah baju bagian depan ST menggunakan tangan kiri, lalu menendang dada kiri korban sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan. Keributan akhirnya berhasil dilerai oleh kakak kandung korban bersama seorang keponakannya.

Usai kejadian, ST memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepada awak media, ST berharap perkara yang dilaporkannya dapat diproses secara profesional dan memberikan kepastian hukum. Ia mengaku tidak ingin memperpanjang persoalan, tetapi menginginkan perlindungan atas hak-haknya sebagai korban.

“Saya berharap laporan saya diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya melapor bukan untuk mencari sensasi atau memperbesar masalah, tetapi karena saya ingin mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum atas apa yang saya alami. Saya juga berharap tidak ada lagi perempuan yang menjadi korban kekerasan,” ujar ST, Kamis (16/07/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Seluruh dugaan dalam perkara ini masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Gatra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *