‎Kericuhan Konser Denny Caknan di THR: Apakah Hanya Sanksi Pengobatan? ‎

‎Kericuhan Konser Denny Caknan di THR: Apakah Hanya Sanksi Pengobatan? ‎

‎Kericuhan Konser Denny Caknan di THR: Apakah Hanya Sanksi Pengobatan?  ‎
peristiwaterkininews.com,

SURABAYA – Gelaran acara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota di Taman Hiburan Rakyat (THR) yang menghadirkan penyanyi pop Jawa ternama, Denny Caknan, kini berbuntut panjang.(05/07/2026)

‎Meski acara telah usai, sejumlah warga Surabaya mempertanyakan kejelasan hukum terkait insiden kericuhan yang sempat memakan cukup banyak korban luka-luka.

‎Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda kasus tersebut dibawa ke ranah hukum pidana (perkara), dan terkesan diselesaikan secara damai. (14/07/2026)

‎‎Warga Surabaya pun mulai bersuara dan mempertanyakan apakah tanggung jawab penyelenggara hanya sebatas memberikan sanksi berupa biaya pengobatan kepada para korban.

‎Acara yang awalnya diprediksi menjadi hiburan rakyat yang meriah justru berujung ricuh akibat melebihi kapasitas pengunjung (overcapacity).

‎Desak-desakan di area penonton memicu kepanikan, menyebabkan puluhan orang mengalami pingsan, memar, hingga cedera yang memerlukan penanganan medis serius.

‎Beberapa wargapun mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak manajemen penyelenggara dan pengawas acara.

‎”Korban yang jatuh itu banyak, ada yang sampai diangkut ambulans. Tapi kok sampai sekarang tidak ada kabar perkaranya di kepolisian? Apakah kalau penonton sudah diobati, masalahnya dianggap selesai begitu saja? Harus ada evaluasi dan sanksi tegas agar tidak terulang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

‎Dalam hukum positif di Indonesia, insiden dalam sebuah acara yang mengakibatkan korban luka-luka sebenarnya dapat dikaji dari sisi pidana maupun perdata. Berikut adalah beberapa faktor mengapa sebuah insiden keramaian terkadang tidak berlanjut ke meja hijau:

‎Penyelesaian Secara Kekeluargaan (Restorative Justice): Seringkali, pihak penyelenggara langsung mengambil langkah cepat dengan menanggung seluruh biaya pengobatan korban dan memberikan kompensasi. Jika korban menerima dan mencabut atau tidak membuat laporan polisi, kasus cenderung diselesaikan di luar pengadilan.

‎Delik Aduan vs Delik Biasa: Untuk kasus kelalaian yang menyebabkan luka ringan, polisi biasanya menunggu adanya laporan resmi dari pihak yang dirugikan (korban). Jika tidak ada korban yang melapor secara resmi ke kepolisian, aparat kesulitan untuk menaikkan status pemeriksaan menjadi perkara hukum.

‎Evaluasi Internal Pemerintah Kota: Karena acara ini melibatkan Pemkot, sanksi yang berjalan biasanya bersifat administratif terlebih dahulu, seperti teguran keras kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait atau evaluasi total terhadap izin penggunaan lokasi THR untuk eksternal.

‎Pengamat hukum dan kebijakan publik menilai bahwa hanya memberikan sanksi berupa “biaya pengobatan” tidak akan memberikan efek jera bagi penyelenggara acara di masa depan.

‎Sesuai dengan Pasal 360 KUHP, barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit, dapat diancam dengan pidana penjara.

‎Masyarakat berharap pihak kepolisian dan Pemerintah Kota tetap melakukan investigasi transparan terkait SOP pengamanan, pembatasan kuota tiket/pengunjung, serta jalur evakuasi di THR.

‎Warga menuntut adanya keterbukaan dan kejelasan hukum agar aspek keselamatan publik dalam setiap acara pemerintah benar-benar terjamin, bukan sekadar diselesaikan dengan formalitas ganti rugi medis.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *