Kuasa Hukum Ahli Waris Achmad Soroti Putusan PN Bangkalan

Kuasa Hukum Ahli Waris Achmad Soroti Putusan PN Bangkalan

Kuasa Hukum Ahli Waris Achmad Soroti Putusan PN Bangkalan
peristiwaterkininews.com,

Bangkalan,– Kuasa hukum ahli waris Achmad, Sujarwanto, S.H., menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan dalam perkara sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) kurang mencerminkan asas keadilan dan objektivitas,Rabu (15/10/2025).

Menurut Sujarwanto, sejak awal persidangan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pembuktian yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.

Ia menyoroti penggunaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3 Tahun 2010 yang dijadikan dasar PUDAM untuk menguasai tanah sengketa tersebut.

“Majelis hakim sebenarnya tahu bahwa SHGB Nomor 3 itu muncul dari proses yang tidak benar. Dalam persidangan juga terungkap bahwa pelepasan tanah atas nama almarhum Mat Rojali pada tahun 1989 dilakukan oleh seseorang bernama Ahmadi, yang statusnya hanyalah menantu, bukan ahli waris. Jadi secara hukum, pelepasan itu tidak sah,” ujar Sujarwanto, S.H.

Ia menegaskan, tim kuasa hukum ahli waris Achmad akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga berencana mengajukan pembatalan atas terbitnya SHGB No. 3/2010, yang dinilai cacat prosedur.

“Kami menilai proses penerbitan sertifikat itu tidak melalui mekanisme yang benar. Oleh karena itu, kami akan meminta pembatalan sertifikat tersebut dan melakukan upaya hukum lanjutan agar hak ahli waris benar-benar dipulihkan,” tegasnya.

Sujarwanto juga menambahkan bahwa sejak awal jalannya persidangan, tampak adanya indikasi keberpihakan dari majelis terhadap salah satu pihak.

“Kesan tidak netral itu sangat jelas terlihat sejak awal persidangan,” katanya.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Gatra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *