Pengacara Pemohon, Anmaning Terakhir, Eksekusi Akan Dilanjutkan Tanpa Kompromi

Pengacara Pemohon, Anmaning Terakhir, Eksekusi Akan Dilanjutkan Tanpa Kompromi

Pengacara Pemohon, Anmaning Terakhir, Eksekusi Akan Dilanjutkan Tanpa Kompromi
peristiwaterkininews.com,

Surabaya – Kuasa hukum pemohon eksekusi dalam kasus sengketa Tanah di Jalan Medokan Semampir Timur DAM. G.W. Thody, S.H., M.H. menegaskan bahwa proses anmaning (peringatan) yang berlangsung hari ini merupakan anmaning terakhir sebelum pelaksanaan eksekusi. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang negosiasi lebih lanjut setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 

“Ini anmaning terakhir. Setelah itu kami masih memberi kesempatan delapan hari sesuai aturan. Setelah lewat, kami akan kosongkan dan lakukan eksekusi. Tidak ada kompromi lagi,” tegas Thody dalam wawancara, Rabu. (19/11/25).

Ia menambahkan bahwa proses sengketa sudah melewati seluruh tahapan hukum sehingga tidak ada lagi alasan bagi pihak mana pun untuk menunda pelaksanaan putusan.

“Ini proses hukum. Putusan sudah inkrah. Eksekusi itu pelaksanaan putusan. Anmaning hanya memberi tahu bahwa akan dilakukan eksekusi. Kalau mereka kosongkan sendiri, lebih baik,” ujarnya.

Ia juga menepis adanya perlawanan dari warga terkait pelaksanaan putusan. Menurutnya, tidak ada dasar hukum untuk melakukan penolakan.

“Alasan apa perlawanan? Sudah inkrah. Saya sebagai kuasa hukum tidak pernah kompromi dengan kesalahan. Kalau sudah selesai, ya eksekusi,” katanya.

Thody berharap kehadiran kuasa hukum dari pihak berseberangan dapat membantu menenangkan situasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, bukan sebaliknya.

“Saya himbau kalau ada lawyer di sebelah, gunakan fungsinya untuk memberi pencerahan kepada masyarakat. Jangan menghalangi. Saya justru berterima kasih kalau ada lawyer di sana agar bisa membantu menyampaikan bahwa proses hukum harus dihormati,” ungkapnya.

Thody juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada warga untuk mengosongkan lokasi secara mandiri, bahkan menawarkan kompensasi. Namun menurutnya, tawaran tersebut tidak mendapat respons positif.

“Saya sudah minta maaf kepada klien saya karena saya mengulur-ulur, memberi kesempatan agar warga bisa kosongkan sendiri dan kami beri kompensasi. Tapi niat baik itu diabaikan. Ya sudah, kami jalankan eksekusi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan Ketua Pengadilan terkait penetapan final anmaning hari ini, namun berharap proses dapat segera dilanjutkan.

“Mudah-mudahan ini anmaning terakhir. Sudah dipanggil secara patut, tidak ada alasan lagi. Setelah ini selesai, kami beri delapan hari, lalu eksekusi,” tutupnya.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Ayad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *