SURABAYA – Kinerja pelayanan publik di lingkup kepolisian kembali mendapat sorotan tajam. Korban penganiayaan berinisial M mengaku sangat kecewa terhadap penanganan kasus yang ditangani oleh pihak Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur.
Kekecewaan tersebut dipicu oleh lambatnya proses hukum yang berjalan. Laporan polisi yang terdaftar dengan Nomor: LPM/163/VIII/2025/SPKT/Polsek Semampir tertanggal 10 Agustus 2025 tersebut dinilai jalan di tempat dan tidak mengalami kemajuan selama satu tahun.
(MS) menyampaikan rasa frustrasinya lantaran perkara hukum yang menimpanya seolah diabaikan dan baru menunjukkan pergerakan setelah insan pers turun tangan menyuarakan ketidakadilan tersebut.
”Mengapa kasus saya ini setelah satu tahun belum juga clear? Itupun baru ditindaklanjuti setelah teman-teman media kembali menayangkan beritanya,” ujar M dengan nada kecewa saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2006).
Fenomena “no viral, no justice” ini disayangkan oleh banyak pihak. Lambatnya penanganan perkara hingga memakan waktu berbulan-bulan tanpa kejelasan status hukum dinilai melukai rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi korban yang telah mempercayakan penyelesaian masalahnya kepada aparat penegak hukum.
Kanit Reskrim Polsek Semampir Akp Moch Sokip SH memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan proses penyelidikan kasus penganiayaan tersebut.
” Kerterlambatan proses penyidikan ini dikarenakan saya masih baru mas, dan kasus ini akan segera kami tangani dengan cepat sesuai hukum yang berlaku ” terangnya
” Dan besok juga akan kami kirimkan SP2HP setelah kami panggil untuk melengkapi keterangan tambahan ” pungkasnya
Sementara masyarakat dan awak media mendesak agar pihak kepolisian profesional serta transparan dalam menuntaskan perkara ini tanpa harus menunggu desakan publik terlebih dahulu.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
