Parah, Ada Dugaan Jual Beli Lapak SWK Taman Prestasi

Parah, Ada Dugaan Jual Beli Lapak SWK Taman Prestasi

Parah, Ada Dugaan Jual Beli Lapak SWK Taman Prestasi
peristiwaterkininews.com,

Surabaya,-Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya akhirnya merespons garterkait dugaan praktik jual beli, sewa-menyewa, hingga modus pinjam KTP di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Taman Prestasi, Ketabang Kali. Pemkot menegaskan bahwa kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surabaya merupakan syarat mutlak bagi siapapun yang menempati fasilitas aset pemkot tersebut.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinkopumdag Surabaya, Tatik Lely Juwita, menegaskan bahwa regulasi kepemilikan KTP Surabaya sudah berlaku sejak awal SWK dibentuk dan bukan aturan baru. Aturan tersebut dirancang guna memastikan aset daerah benar-benar dimanfaatkan oleh warga Kota Pahlawan.

“Untuk perizinan, yang jelas itu kan harus ber-KTP Surabaya. Nah, saya ini meneruskan yang dulu. Dulu itu memang aslinya terbentuk karena relokasi PKL yang ditempatkan di beberapa aset Pemkot,” kata Tatik dikonfirmasi Memorandum.

Ia meluruskan persepsi publik mengenai skema gratis di SWK. Tatik menegaskan bahwa yang dibebaskan oleh Pemkot Surabaya adalah biaya retribusi sewa lahan atau tempat. Namun, untuk operasional harian seperti listrik, air PDAM, dan kebersihan, memang ditanggung mandiri oleh para pedagang.

“Karena itu punyanya Pemkot dan yang mengelola Pemkot, jadi semua gratis. Hanya saja dibentuk paguyuban itu artinya untuk memudahkan orang-orang itu membayar listrik dan airnya. Jadi bukan gratis-tis itu. Gratis itu tempatnya loh, tapi operasionalnya ya tetap bayar sendiri,” bebernya.

Tatik menerangkan, mekanisme pembayaran biaya operasional bulanan itu murni hasil kesepakatan internal sesama pedagang melalui paguyuban. Biaya dihitung berdasarkan beban pemakaian riil di lapangan.

“Maksudnya dalam satu bulan listriknya habis berapa, kan mereka bisa berbagi. Airnya habis berapa, kan mereka juga bisa berbagi. Ada juga petugas kebersihan, kan mereka bisa patungan. Nah, itu sebenarnya disetujui oleh paguyuban itu sendiri, dibicarakan bareng-bareng atas kesepakatan,” jelas Tatik.

Atas dasar itu, Tatik membantah keras jika biaya operasional bulanan yang ditarik paguyuban dianggap sebagai uang sewa stand.

“Jadi kalau misalnya ada sewa, enggak ada kalau ngomong sewa. Tapi kalau untuk biaya operasional listrik dan air, itu ada,” tegasnya.

Menanggapi aduan mantan pedagang yang mengaku sudah berjualan 16 tahun namun tersingkir karena ber-KTP luar daerah, Tatik merasa ada kejanggalan. Sebab, syarat KTP Surabaya sudah diwajibkan semenjak SWK kali pertama diresmikan.

“Kalau ngomong harus ber-KTP Surabaya, itu enggak hanya tahun-tahun ini. Tahun sebelum-sebelumnya juga harus ber-KTP Surabaya. Jadi kalau sampai 16 tahun di situ, kemudian berpindah hanya karena luar KTP ya lucu kan, karena kan memang awalnya sudah harus ber-KTP Surabaya,” paparnya.

Meski demikian, Tatik tidak menampik potensi munculnya celah pelanggaran atau pengalihan lapak secara sepihak yang dilakukan oleh oknum pedagang maupun pengurus di lapangan.

“Kalau dia (pedagang) apa mungkin itu dialihkan, jangan-jangan. Nah itu, itu yang oknum,” selorohnya.

Terkait isu maraknya pemilik lapak resmi yang tidak berjualan melainkan menyewakan stand kepada orang lain, Dinkopumdag Surabaya menyatakan siap menindak tegas. Namun, pihak dinas membutuhkan bukti otentik untuk memproses laporan tersebut.

“Makanya saya harus ada buktinya. Saya tahu kalau tidak ada buktinya tidak bisa, harus ada bukti (transaksi),” tegas Tatik

*) Oleh : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *