SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan obat keras jenis pil koplo di kawasan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (24), warga Pandegiling, Kecamatan Tegalsari.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita puluhan butir ekstasi dengan dua logo berbeda, yakni WhatsApp dan Minion, serta sekitar 32.000 butir pil koplo jenis Dobel L.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos di Jalan Tembok Dukuh, Surabaya. Dari hasil pengembangan, anggota juga menemukan barang bukti ekstasi di sekitar Jalan Embong Ploso, Kecamatan Genteng, Surabaya,” ujar AKBP Dodi, Sabtu (10/10/2026).
AKBP Dodi menjelaskan, total ekstasi yang disita sebanyak 43 butir dengan berat netto gabungan sekitar 14,836 gram. Rinciannya, 19 butir ekstasi berwarna hijau dengan logo WhatsApp seberat netto sekitar 5,892 gram dan 24 butir ekstasi kuning berlogo Minion dengan berat netto sekitar 8,944 gram.
Selain itu, polisi menemukan 32 botol pil koplo jenis Dobel L. Setiap botol diperkirakan berisi 1.000 butir, sehingga jumlah keseluruhannya mencapai sekitar 32.000 butir. Petugas turut menyita dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap jalur distribusi. Terduga pelaku diduga bertugas mengambil barang sekaligus memasang ranjauan,” jelas Dodi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, MA diduga berperan sebagai kurir sekaligus perantara transaksi narkotika dan obat keras. Ia disebut menjalankan tugas mengambil serta menempatkan barang di lokasi tertentu sesuai instruksi pihak yang mengarahkannya.
Sosok yang diduga memberikan arahan tersebut berinisial RESEK. Dalam perkara ini, RESEK disebut sebagai bandar yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menjalankan aktivitasnya, MA disebut memperoleh imbalan berdasarkan jumlah barang yang berhasil dijual atau ditempatkan di lokasi ranjauan. Untuk setiap butir ekstasi, ia diduga menerima upah Rp5.000. Sementara itu, untuk setiap botol pil koplo jenis Dobel L yang dipasang atau diranjau, imbalannya mencapai Rp15.000.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, jaringan pemasok, serta identitas dan keberadaan pihak lain yang diduga terlibat.
Pengungkapan ini menambah perhatian terhadap dugaan peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras yang dapat menjangkau berbagai lingkungan, termasuk kawasan permukiman dan rumah kos.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pihak yang diduga menjadi pengendali peredaran tersebut.
