Pemkot Tegaskan Lahan Kedung Cowek Aset Daerah

Pemkot Tegaskan Lahan Kedung Cowek Aset Daerah

Pemkot Tegaskan Lahan Kedung Cowek Aset Daerah
peristiwaterkininews.com,

Surabaya,– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa lahan yang ditertibkan di kawasan Jalan Kedung Cowek merupakan aset milik Pemkot Surabaya, Kamis (08/10/2026).

Plt. Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, meluruskan isu terkait tanah milik ahli waris Ibu Mujena yang disebut berada di lokasi penertiban.

“Berdasarkan data yang dimiliki Pemkot, tanah yang diklaim milik ahli waris tersebut tidak berada di lokasi penertiban. Tanah itu berada di wilayah lain, yaitu di sebelah selatan Jalan Nambangan,” ujar Irna.

Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya telah melakukan audiensi bersama warga dan pihak kepolisian. Dalam audiensi tersebut, Pemkot juga membuka data aset, termasuk peta kretek, kerawangan, dan Letter C.

“Data sudah kami buka dan kami jelaskan dalam audiensi. Kami juga melibatkan pihak kepolisian agar persoalan ini bisa diselesaikan secara terbuka dan tidak menimbulkan informasi yang keliru,” jelasnya.

Menurut Irna, penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, Pemkot telah memberikan peringatan, melakukan pemanggilan, dan menempelkan surat peringatan kepada pihak yang menempati lahan tersebut.

Bagi warga yang kooperatif, Pemkot memberikan waktu hingga esok sore untuk memindahkan barang-barangnya secara mandiri. Namun, bagi pihak yang tetap menolak penertiban atau menggunakan lahan Pemkot tanpa izin, dapat ditempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Prinsipnya, kami tidak melayani perantara. Kami berkomunikasi langsung dengan warga atau pemilik persil. Jika ada keberatan, silakan disampaikan melalui mekanisme resmi,” tegas Irna.

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin menggunakan lahan tersebut harus mengikuti prosedur yang berlaku.

“Pemohon wajib mengajukan surat permohonan resmi kepada Pemkot Surabaya dan mengikuti ketentuan hukum serta mekanisme pengelolaan aset daerah,” pungkasnya.

*) Oleh : Gatra

Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *