SURABAYA – Komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan melalui penindakan terhadap para pelaku. Kali ini, Satresnarkoba meringkus pria berinisial E.S. (36), warga Jalan Jatisrono Timur, Surabaya, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dengan barang bukti seberat bruto 5,650 gram.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika dan menjaga Surabaya dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik A. Putrawan, S.H., M.H., mengatakan tersangka diduga mengedarkan sabu setelah mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial MDR.
“Tersangka memperoleh sabu pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, melalui transaksi ranjau di samping pohon menggunakan wadah rokok mild merah di depan sebuah toko di kawasan Jalan Tambaksari, Surabaya,” ujar AKP Adik A. Putrawan dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, pembayaran sabu tersebut dilakukan dengan sistem setoran setelah barang habis terjual.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menjual sabu dalam beberapa kemasan. Sabu dengan berat 1 gram ditawarkan seharga Rp900 ribu, sedangkan kemasan 1,5 gram dijual Rp1,4 juta. Tersangka juga menyediakan paket hemat seharga Rp100 ribu.
Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku bisa memperoleh keuntungan hingga Rp1 juta serta mendapatkan sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka disebut baru menjalankan aktivitas penjualan sabu selama sekitar satu minggu.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita 11 klip plastik berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 5,650 gram yang disimpan dalam sebuah kotak tanpa merek.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, yakni satu bendel plastik klip ukuran sedang, satu bendel plastik klip kecil, satu serok sabu berbahan plastik, satu timbangan elektrik warna perak-hitam, serta satu alat pres berwarna biru merek Q2.
AKP Adik menegaskan, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
“Penyidikan akan kami tuntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mendukung penanganan perkara ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk menuntaskan perkara tersebut.
