SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperluas penataan kabel melalui sistem ducting atau saluran kabel bawah tanah hingga ke kawasan permukiman warga.(20/10/2026)
Menurut Budi Leksono, penataan kabel tidak cukup hanya dilakukan di jalan protokol. Kabel udara yang semrawut, menggantung, hingga jaringan yang sudah tidak aktif juga perlu menjadi perhatian serius.
Meski penataan kabel telah dilakukan di 224 ruas jalan, persoalan kabel yang tidak tertata masih ditemukan. Karena itu, Pemkot Surabaya diminta memperluas penataan sekaligus memperketat pengawasan terhadap jaringan kabel milik penyedia layanan.
Budi juga menekankan pentingnya tanggung jawab provider untuk menertibkan kabel yang sudah tidak digunakan maupun jaringan yang tidak lagi memiliki izin.

“Penataan kabel harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya di jalan protokol, tetapi juga sampai ke kawasan permukiman. Provider harus bertanggung jawab terhadap jaringan kabelnya, termasuk kabel yang sudah tidak terpakai dan tidak berizin,” tegas Budi Leksono.
Ia berharap penataan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan agar kabel yang semrawut tidak mengganggu keselamatan maupun kenyamanan masyarakat.
Dengan perluasan sistem ducting dan pengawasan yang lebih ketat, Surabaya diharapkan menjadi kota yang lebih rapi, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
